Home Berita Nasional Waketum MUI Tegaskan Tak Ada Subsidi Biaya Ibadah Haji

Waketum MUI Tegaskan Tak Ada Subsidi Biaya Ibadah Haji

Sumbawanews.com,- Tidak ada istilah subsidi dalam pembiayaan ibadah haji, tegas Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis. Ia menegaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) harus sepenuhnya berasal dari dana calon jemaah yang diinvestasikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan dari anggaran pemerintah atau dana jemaah yang masih menunggu giliran berangkat. Pernyataan ini merespons usulan Kementerian Haji dan Umrah yang ingin menurunkan kontribusi jemaah menjadi 40 persen dari total biaya, dengan 60 persen dipenuhi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.

Cholil menekankan bahwa haji hanya wajib bagi yang mampu secara fisik maupun finansial, sesuai prinsip syariat Islam. Mengambil dana dari jemaah yang belum berangkat—yang dikenal sebagai *waiting list*—disebutnya sebagai pengambilan hak orang lain, yang hukumnya haram. “Jika BPKH mengambil dari hak jemaah *waiting list*, maka tentu tidak boleh,” katanya. Ia menolak tegas skema pembagian 40-60 persen, karena dana yang dikelola BPKH berasal dari uang jemaah sendiri, bukan subsidi negara.

Usulan pemerintah untuk menurunkan beban jemaah dengan memanfaatkan akumulasi dana haji dari masa penundaan pemberangkatan akibat pandemi Covid-19 dinilai Cholil tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kehalalan. Menurutnya, setiap rupiah yang dikelola BPKH harus dikembalikan proporsional kepada pemiliknya, bukan dialihkan untuk menutupi biaya jemaah lain. “Bagi yang mampu berangkat, dan yang tak mampu tidak wajib,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan skema baru ini bertujuan mengurangi beban finansial jemaah. Dengan total biaya sekitar Rp107 juta, jemaah hanya membayar Rp42,8 juta, sementara sisanya ditanggung oleh nilai manfaat BPKH. Namun, komposisi ini berbeda dari tahun sebelumnya, di mana jemaah menanggung 62 persen dan BPKH 38 persen.

Previous articleMitchell Baker Resmi Jadi WNI, Langsung Bergabung dengan Timnas di Bali
Next articleJaksa Agung dan Kapolri Tegaskan Hubungan Kerja Tak Ada Persaingan