Home Berita Nasional Barang Bukti Ratusan Miliar Terungkap dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus dan Bupati...

Barang Bukti Ratusan Miliar Terungkap dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus dan Bupati Sukoharjo

Sumbawanews.com,- Jakarta, 10 Juli 2026 — Kedua kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani mengungkap barang bukti senilai ratusan miliar rupiah, termasuk emas 74 kilogram, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, dan aset berharga lainnya. Penyidik dari Kortastipidkor Polri dan KPK mengamankan aset tersebut dari sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, Bogor, Wonogiri, dan Laweyan, sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi, pencucian uang, dan pemerasan.

Febrie Adriansyah, yang telah mengundurkan diri dari jabatannya, ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara: dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul, Bogor, menghasilkan penyitaan 3,13 juta dolar Singapura, 5,65 juta dolar Amerika Serikat, Rp 259 juta, serta 74 kilogram emas batangan. Nilai total barang bukti di lokasi Sentul diperkirakan mencapai Rp 476 miliar. Febrie mengakui rumah itu miliknya, tetapi menolak mengungkap pemilik asli uang dan emas yang ditemukan, sementara KPK menduga aset itu disimpan melalui nominee.

Di sisi lain, Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2026 bersama dua orang lainnya, yakni Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo. KPK menyita uang tunai Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai Rp 7,5 miliar, dan logam mulia 2,5 kilogram senilai Rp 7,3 miliar. Aset-aset ini ditemukan di ruang kerja, brankas di Wonogiri dan Laweyan, serta dari tersangka lain. KPK menduga Etik menerima setoran rutin dari bawahannya senilai Rp 840 juta antara 2024–2026, dan sebagian uangnya digunakan untuk merenovasi rumah dan membeli mobil Toyota Innova. Selain itu, KPK mengungkap keberadaan safe house di Laweyan, Wonogiri, yang hanya bisa diakses oleh orang kepercayaan Etik.

Febrie dan Etik masing-masing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau f dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, sementara Etik ditahan mulai 10 hingga 29 Juli 2026. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap asal-usul seluruh aset dan keterlibatan pihak lain.

Previous articleQarrar Firhand Toreh Sejarah, Jadi Pembalap Indonesia Pertama Juara WSK Euro Series 2026
Next articlePemkot Banjarmasin Tetapkan Perda Baru untuk Perkuat Sertifikasi Halal UMKM