Sumbawanews.com,- Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan peraturan daerah baru untuk memperkuat fasilitasi pembinaan dan pengawasan produk makanan halal, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), guna mendukung program Wajib Halal Oktober 2026. Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR mengungkapkan, aturan ini bertujuan menjamin keamanan, higienis, dan kehalalan produk yang beredar di kota yang dikenal sebagai Seribu Sungai itu. Pemkot menargetkan tahun ini membina 150 UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), melanjutkan capaian tahun lalu yang berhasil mendampingi 300 IKM meraih sertifikasi. Dengan jumlah UMKM ber-NIB mencapai 59.193 unit, pemerintah daerah dan DPRD setempat menilai sertifikasi halal tidak hanya memperkuat kepercayaan konsumen, tetapi juga mendukung potensi pariwisata kuliner yang selaras dengan identitas religius Banjarmasin.















