Home Berita Nasional Dua Tersangka Ditetapkan dalam Penggeledahan Polri, Salah Satunya Oknum Berinisial F

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Penggeledahan Polri, Salah Satunya Oknum Berinisial F

Sumbawanews.com,- Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono mengungkapkan bahwa Kejagung telah menerima berkas perkara dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terkait tiga kasus korupsi, dengan dua tersangka telah ditetapkan: seorang swasta dan seorang oknum pegawai negeri berinisial F. Penggeledahan yang dilakukan pada 8–9 Juli 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Sentul, Bogor, menghasilkan penyitaan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dan 74 kilogram emas batangan. Polda Metro Jaya menyatakan akan segera mengumumkan identitas tersangka setelah proses pendalaman selesai, sementara KPK hadir sebagai bentuk koordinasi antarlembaga penegak hukum. Penggeledahan mencakup Kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul, di mana brankas berisi tujuh koper penuh emas ditemukan. Nilai total barang bukti mencapai sekitar Rp 536 miliar, terdiri dari uang dalam berbagai mata uang asing dan emas batangan. Penyidikan juga menyentuh dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara, pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta tindak pidana pencucian uang terkait utang PT CBS kepada PT KNI.

Previous articleOle Romeny Resmi Gabung Fortuna Sittard, Pinjaman Satu Musim Tanpa Opsi Beli
Next articleLini Depan Spanyol Dinilai Belum Maksimal Jelang Semifinal Piala Dunia 2026