Sumbawanews.com,- Komisi II DPR mengusulkan agar pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di daerah dengan keterbatasan fiskal dialihkan ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Usulan ini disampaikan Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyusul protes ribuan pegawai di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang gaji dan tunjangannya dipotong 30 persen akibat defisit anggaran daerah lebih dari Rp50 miliar. Rifqi menekankan bahwa kewajiban membayar PPPK saat ini masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD, namun sejumlah daerah tidak mampu memenuhinya tanpa bantuan pusat. Ia menyarankan skema pembiayaan bersama antara APBN dan APBD, khusus untuk tenaga pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan, dengan prioritas bagi 39 kabupaten/kota yang tercatat memiliki kapasitas fiskal lemah.















