Sumbawanews.com,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon 50% terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga yang membeli rumah pertama, dengan syarat nilai perolehan objek pajak tidak melebihi Rp500 juta. Kebijakan ini berlaku mulai berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026, dan hanya berlaku sekali seumur hidup bagi pembeli yang memenuhi seluruh ketentuan. Fasilitas ini diberikan secara otomatis tanpa perlu permohonan terpisah, guna meringankan beban biaya awal kepemilikan rumah bagi masyarakat ber-KTP DKI Jakarta.
Syarat utama penerima manfaat adalah warga DKI Jakarta yang berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta belum pernah memiliki properti sebelumnya. Objek properti yang memenuhi syarat hanya rumah tapak atau satuan rumah susun yang diperoleh melalui transaksi jual beli, bukan hibah atau warisan. Nilai perolehan objek pajak (NPOP) tidak boleh melebihi Rp500 juta. Jika sebelumnya BPHTB dihitung 5% dari selisih harga perolehan dikurangi NPOPTKP sebesar Rp250 juta, maka dengan diskon 50%, pembeli hanya membayar setengah dari jumlah pajak yang seharusnya—misalnya, dari Rp12,5 juta menjadi Rp6,25 juta untuk rumah senilai Rp500 juta.
Fasilitas ini dirancang untuk mendukung akses masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam memiliki hunian pertama di ibu kota. Pemerintah DKI menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi mereka yang telah pernah memperoleh hak atas tanah atau bangunan, meskipun hanya satu kali sebelumnya. Calon pembeli diimbau memastikan kelengkapan dokumen, terutama KTP DKI Jakarta dan bukti kepemilikan properti sebelumnya, agar tidak terjadi penolakan saat proses pembayaran pajak di Bapenda.















