Home Berita Nasional Kejagung Pertimbangkan Penerapan TPPU pada Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Kejagung Pertimbangkan Penerapan TPPU pada Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung tengah mengevaluasi kemungkinan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi chromebook di Kemendikbudristek, menyusul pertimbangan hukum yang diajukan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Seluruh harta kekayaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang dinilai tidak wajar akan tetap ditelusuri, baik dari sisi aliran dana maupun asal-usulnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik dan penuntut umum masih mempelajari putusan hakim sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menekankan bahwa penerapan TPPU harus didasarkan pada fakta material yang kuat, bukan tekanan opini publik atau status sosial tersangka.

Suparji menambahkan, jika terbukti ada upaya menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, atau menempatkan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU TPPU, maka penerapan pasal tersebut menjadi konsekuensi logis dari penegakan hukum yang komprehensif. Sebaliknya, jika unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, penggunaan TPPU tidak boleh dipaksakan demi membentuk persepsi publik. Menurutnya, legitimasi penegakan hukum ditentukan oleh pembuktian, bukan oleh nama besar atau tekanan sosial. Proses evaluasi ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme Kejaksaan di mata hukum dan masyarakat.

Previous articleSpanyol vs Belgia: Lamine Yamal Siap Meledak di Perempat Final Piala Dunia 2026
Next articleLuke Vickery Absen di Piala AFF 2026, Herdman: Klub Tak Izinkan Pemain Naturalisasi