Home Berita Nasional 74 Kg Emas dan Rp 476 Miliar Valas Disita Polri di Bogor

74 Kg Emas dan Rp 476 Miliar Valas Disita Polri di Bogor

Sumbawanews.com,- Polri menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam mata uang asing serta rupiah senilai Rp 476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor, pada Kamis, 9 Juli 2026. Penyitaan ini dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri sebagai bagian dari penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni terkait blackout batu bara di PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama. Barang bukti ditemukan dalam tujuh koper yang tersimpan di dalam brankas terkunci, termasuk US$ 4.767.300, 14.083.800 SGD, dan Rp 100 juta.

Selain emas dan uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga yang diduga terkait dengan pemilik rumah atau pemilik barang bukti. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan identitas pemilik rumah dan tersangka masih dalam proses pendalaman, dan hingga kini belum ada penetapan tersangka. Penjelasan lengkap mengenai keterkaitan barang bukti dengan kasus korupsi akan disampaikan setelah seluruh tahap penyidikan selesai.

Previous articleGoogle Maps Terbatas di Korea Selatan, Ini Alasan Resminya
Next articleMenerapkan Work-Life Balance di Rumah, Bisa dan Sehat