Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi terkait dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi, yang melibatkan Bupati Suhardiman Amby. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026, dengan sasaran utama Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Anggota DPRD Dasver Librian, serta enam pejabat daerah: Kepala Dinas Perkebunan Andri Yama Putra, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ade Fahrer, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, Asisten I Fahdiansyah, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Marel Hendra, dan Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni. Camat Logas Tanah Darat Syahferry juga ikut dipanggil.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan yang dilakukan KPK dari 4 hingga 6 Juli 2026 di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru. Tim penyidik menyasar Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan, serta rumah pribadi dan rumah dinas tersangka, termasuk Suhardiman Amby, ZKN, dan ARD. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan sebuah mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga sebagai hadiah suap dari ZKN kepada SA. Mobil tersebut ditemukan di gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar dengan pelat nomor yang telah diubah, lalu dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
KPK menegaskan bahwa semua kegiatan ini bertujuan melengkapi bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Lembaga antirasuah itu mengapresiasi kerja sama pihak terkait dan mengingatkan agar tidak menghambat proses hukum.















