Sumbawanews.com,- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesthuri, yang diduga terlibat korupsi kuota haji. Putusan itu menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka berusia 76 tahun telah memenuhi syarat hukum, karena akses layanan kesehatan selama penahanan di Rutan KPK dianggap memadai. KPK menyambut putusan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum dan menyatakan akan segera merampungkan berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Hakim juga menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan, dan seluruh tindakan KPK berjalan sesuai koridor due process of law.















