Sumbawanews.com,- Murnita Triwidyaning, seorang perempuan yang mengklaim telah membeli rumah dinas Bea Cukai di Surabaya, didakwa merusak bangunan tersebut dengan menggunakan ekskavator pada malam hari, 27 Agustus 2025. Aksi itu dilakukan setelah ia menyewa alat berat dan merusak gembok pagar untuk membuka akses, sehingga bangunan hampir seluruhnya rata dengan tanah, hanya tersisa bagian garasi. Sidang perdana terdakwa digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juli 2026. Kerugian negara akibat perusakan tersebut ditaksir mencapai Rp 537,3 juta, sedangkan terdakwa membayar Rp 7 juta kepada operator ekskavator setelah pekerjaan selesai. Ia kini didakwa melanggar Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain, dengan dakwaan alternatif Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.















