Sumbawanews.com,- Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penyederhanaan tarif Transjakarta menjadi dua kategori: Rp5.000 untuk perjalanan di dalam wilayah Jakarta dan Rp10.000 untuk rute Transjabodetabek. Usulan ini bertujuan menyatukan tarif seluruh layanan, termasuk BRT, Mikrotrans, dan non-BRT, sehingga penumpang tidak lagi dikenai biaya tambahan saat berpindah moda.
Ketua DTKJ periode 2026–2029, Sugihardjo, menjelaskan bahwa skema baru ini akan membuat perjalanan di dalam Jakarta lebih hemat. Saat ini, tarif BRT sebesar Rp3.500, dan jika penumpang melanjutkan perjalanan ke layanan non-BRT, total biaya bisa mencapai Rp7.000. Dengan tarif tunggal Rp5.000, pengguna justru mendapat penurunan biaya.
Untuk perjalanan lintas wilayah, DTKJ mengusulkan tarif Rp10.000 yang mencakup integrasi dengan moda lain, termasuk MRT dan LRT di masa mendatang. Sugihardjo menekankan bahwa penyesuaian tarif harus diiringi peningkatan kualitas layanan, menjadi syarat mutlak agar masyarakat tetap memilih transportasi umum.
Usulan ini merupakan hasil kajian dan dialog publik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pengamat tata kota.















