Home Berita Nasional Roy Suryo Hanya Tersenyum Saat Dakwaan Terhadap Dokter Tifa Dibacakan

Roy Suryo Hanya Tersenyum Saat Dakwaan Terhadap Dokter Tifa Dibacakan

Sumbawanews.com,- Jakarta, 2 Juli 2026 — Pakar telematika Roy Suryo hanya tersenyum saat mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Roy, yang hadir mendampingi Tifa sebelum sidang dimulai, mengaku sengaja tidak memberikan komentar apapun terhadap isi dakwaan. “Saya memberikan penguatan dan menemani dr. Tifauzia hari ini, tapi saya tidak akan berkomentar tentang dakwaannya. Itu menjadi ranah penasihat hukum masing-masing,” ujarnya usai sidang.

Senyuman itu, menurut Roy, bukanlah bentuk ketidakseriusan, melainkan sikap yang ia anggap tepat dalam konteks hukum yang sedang berjalan. “Saya percaya proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. Saya hanya hadir sebagai teman, bukan sebagai penasihat hukum,” tambahnya.

Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsidair Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga didakwa secara kedua dengan Pasal 434 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE, serta Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula dari pernyataan Tifa yang menantang Presiden Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya, yang kemudian dianggap sebagai tindakan pencemaran nama baik. Sidang perdana berlangsung tertutup, dengan jaksa membacakan dakwaan secara rinci, sementara terdakwa dan kuasa hukumnya menunggu giliran untuk memberikan tanggapan.

Roy Suryo, yang sebelumnya juga menjadi tersangka dalam kasus serupa, kini berperan sebagai pendukung moral bagi Tifa. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan terlibat dalam narasi hukum yang sedang dibangun oleh jaksa maupun tim pembela, karena ia menghormati batas peran masing-masing pihak dalam proses peradilan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada pekan depan, dengan kemungkinan kehadiran Presiden Jokowi sebagai saksi, seperti yang ditegaskan oleh kuasa hukum terdakwa.

Previous articleJepang Naikkan Pajak Turis Asing Tiga Kali Lipat, Visa Juga Melonjak
Next articleOle Romeny Hampir Resmi Pindah ke Fortuna Sittard, Klub Belanda yang Pernah Dibela Pemain Timnas