Home Berita Nasional Bupati Kuansing Ditangkap KPK karena Suap Jabatan Sekda

Bupati Kuansing Ditangkap KPK karena Suap Jabatan Sekda

Sumbawanews.com,- KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Bersamaannya, Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles juga ditahan terkait skema transaksi gelap yang melibatkan mobil mewah sebagai imbalan.

Perkaranya bermula dari proses seleksi jabatan Sekda yang seharusnya berlangsung transparan. Dua calon terkuat yakni Fahdiansyah, yang saat itu menjabat Plt. Sekda, dan Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR, diajukan ke Bupati Suhardiman. Namun, Suhardiman tidak menyetujui keduanya secara formal—melainkan meminta syarat berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.

Dari dua calon itu, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Setelah menyetujui syarat itu, ia secara resmi dilantik sebagai Sekda Kuansing periode 2025. Untuk memenuhi permintaan mobil, Zulkarnain membeli kendaraan itu dari salah satu showroom di Jabodetabek. Namun, karena kelayakan kreditnya tidak memenuhi syarat, ia menggunakan identitas Ardiles—Direktur PT Mitra Ideal Consultant—sebagai peminjam kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

KPK juga mengungkap bahwa ini bukan kali pertama Suhardiman memanfaatkan jabatan untuk transaksi pribadi. Pada 2021, ia diduga menerima hadiah berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta dari Zulkarnain sebagai imbalan atas penetapannya sebagai Kepala Dinas PUPR.

Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan KPK di Kuansing beberapa hari sebelumnya, yang mengungkap jaringan suap berjenjang di jajaran pemerintahan daerah. Ketiga tersangka kini menjalani masa tahanan di Gedung KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Previous articleAbsen 4 Bulan, Anggota Kongres AS Akui Sakit Depresi
Next articleInter Milan Perpanjang Kontrak Mkhitaryan Hingga 2027