Home Berita Nasional Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Sumbawanews.com,- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terkait kasus pengadaan perangkat Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) pada masa jabatannya. Putusan dibacakan pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah persidangan yang berlangsung intensif selama beberapa bulan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pengadaan tersebut. Hakim menilai ada indikasi penyimpangan prosedur, pelanggaran prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, serta kerugian negara yang signifikan akibat keputusan yang diambil saat Nadiem memimpin Kementerian Pendidikan.

Selain pidana penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan tahanan selama 190 hari. Lebih lanjut, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar, dengan ancaman tambahan hukuman penjara lima tahun jika tak mampu melunasi.

Vonis ini menjadi momen bersejarah dalam sejarah hukum korupsi di Indonesia, mengingat Nadiem pernah dikenal sebagai tokoh reformasi pendidikan yang dianggap mewakili generasi baru pemimpin teknokrat. Pengadilan mempertimbangkan semua bukti tertulis, kesaksian para saksi, serta dokumen pengadaan yang menunjukkan adanya indikasi manipulasi anggaran dan pengabaian prinsip kompetisi sehat dalam tender.

Nadiem, yang telah meninggalkan jabatannya sejak 2024, tampak menahan emosi saat vonis dibacakan. Ia tidak mengajukan pernyataan terakhir sebelum putusan dijatuhkan, namun sebelumnya dalam sidang-sidang terdahulu ia bersikeras menolak semua tuntutan jaksa, dengan menyatakan bahwa keputusan yang diambil bersifat teknis dan demi kepentingan pendidikan nasional di masa pandemi.

Putusan ini dapat diajukan banding dalam waktu 7 hari ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi. Selama proses hukum berlanjut, Nadiem tetap dianggap tidak bersalah secara hukum sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Previous articleIsrael Targetkan Putra Pemimpin Tertinggi Iran
Next articleBelanda Tersingkir Dramatis dari Piala Dunia 2026 Usai Kalah Adu Penalti dari Maroko