Sumbawanews.com,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku dan pengampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). RUU ini rencananya akan diajukan untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pendekatan moral dan imbauan dianggap tidak lagi cukup efektif menghadapi perkembangan fenomena LGBT yang semakin terbuka di ruang publik. “Kami tetap melawan dan memerangi perilaku serta kampanye LGBT. Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kini kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya—tugas selanjutnya ada di tangan DPR untuk membahas dan menetapkannya,” ujar Cholil, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, ekspresi identitas LGBT saat ini berbeda jauh dari masa lalu. Jika dulu bersifat tertutup dan terbatas pada lingkungan pribadi, kini semakin terlihat secara terbuka melalui berbagai kegiatan publik, media sosial, hingga ruang-ruang sosial lainnya. “Ini kan sudah salah kaprah,” tegasnya, yang juga merupakan pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah di Depok, Jawa Barat.
Cholil menekankan bahwa posisi MUI tidak bertujuan menghakimi individu, tetapi melindungi nilai-nilai dasar kemanusiaan yang diyakini sebagai bagian dari fitrah. Proses penyusunan RUU ini, lanjutnya, dilakukan secara serius dengan melibatkan para ahli hukum, ulama, dan pakar sosial untuk memastikan kerangka hukumnya sesuai dengan prinsip syariah dan konteks kebangsaan.
Langkah ini menjadi sorotan di tengah perdebatan nasional tentang hak asasi manusia, kebebasan individu, dan peran agama dalam legislasi. Namun, MUI menegaskan bahwa upaya ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan upaya menjaga keutuhan moral dan sosial bangsa sesuai dengan nilai-nilai yang diyakini sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.















