Home Berita Nasional KPK Selidiki Dugaan Setoran Biro Jasa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan...

KPK Selidiki Dugaan Setoran Biro Jasa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan praktik setoran rutin dari biro jasa paspor dan visa ke jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai di Bali dan Kantor Imigrasi Denpasar. Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat dan temuan investigasi internal yang menunjukkan adanya aliran dana tidak wajar dari sejumlah biro perjalanan ke pejabat di kedua kantor imigrasi tersebut.

Menurut sumber KPK yang meminta tidak disebutkan identitasnya, pola yang diduga terjadi adalah biro jasa membayar sejumlah uang secara berkala sebagai “biaya operasional” atau “uang jasa” kepada petugas yang bertugas di bagian pelayanan paspor dan visa. Uang tersebut, menurut dugaan awal, digunakan untuk mempercepat proses penerbitan dokumen, bahkan di luar prosedur resmi yang berlaku.

Tim penyidik KPK telah mengamankan sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti transaksi keuangan, catatan komunikasi antara pihak biro jasa dan petugas imigrasi, serta daftar nama penerima yang diduga terlibat. Sebagian besar transaksi dilakukan melalui rekening pribadi, bukan rekening resmi instansi, yang menjadi indikator kuat penyimpangan.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar merupakan dua titik pelayanan terpadu di Bali yang melayani ribuan permohonan paspor dan visa setiap bulan, terutama dari wisatawan mancanegara dan warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri. Kepadatan layanan ini, menurut analisis KPK, berpotensi dimanfaatkan untuk praktik korupsi sistemik jika pengawasan tidak ketat.

KPK belum mengumumkan nama tersangka atau jumlah dana yang diduga dipindahkan, namun pihaknya menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan intensif dan melibatkan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Penyidik juga berencana memanggil sejumlah pejabat dan staf yang terlibat dalam proses penerbitan dokumen selama periode 2021 hingga 2023.

Pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar belum memberikan tanggapan resmi. Namun, dalam pernyataan singkat sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan siap bekerja sama penuh dengan KPK dan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar aturan.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Bali sebagai destinasi wisata utama Indonesia, di mana kepercayaan terhadap sistem pelayanan publik sangat menentukan citra negara di mata dunia. KPK menegaskan bahwa penyelidikan ini bagian dari upaya sistematis untuk membersihkan pelayanan publik dari praktik korupsi yang tersembunyi di balik prosedur administratif.

Previous articleLegislator Perindo Soroti Pungutan Tak Wajar di SPMB Sekolah
Next articleGalaxy S27 Pro Bakal Dapat Fitur Eksklusif Ultra, Layar Lebih Kecil tapi Lebih Privasi