Home Berita Nasional Legislator Perindo Soroti Pungutan Tak Wajar di SPMB Sekolah

Legislator Perindo Soroti Pungutan Tak Wajar di SPMB Sekolah

Sumbawanews.com,- Kamis, 25 Juni 2026

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Perindo, Marthen Tukan, mengecam praktik pungutan terselubung yang masih marak terjadi dalam proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di sejumlah sekolah menengah atas. Menurutnya, sekolah jangan sampai berubah menjadi “toko seragam” yang memanfaatkan momen penerimaan siswa untuk mengumpulkan dana di luar ketentuan resmi.

“Sekolah adalah tempat menumbuhkan integritas, bukan tempat berdagang seragam, buku, atau paket tambahan yang seharusnya gratis,” tegas Marthen dalam keterangan resminya, Kamis (25/6). Ia menyoroti adanya tekanan terhadap orang tua siswa untuk membeli perlengkapan dengan harga jauh di atas pasaran, bahkan ada yang dipaksa membeli paket digital atau jasa bimbingan belajar yang tidak terkait langsung dengan kurikulum.

Marthen mengungkapkan, laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa di beberapa daerah, pungutan tersebut dilakukan secara tidak transparan, bahkan melalui kelompok orang tua siswa yang diarahkan oleh pihak sekolah. “Ini bukan sumbangan sukarela, tapi tekanan halus yang mengorbankan daya beli keluarga miskin,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang SPMB, semua biaya penerimaan siswa baru harus gratis dan dilarang memungut biaya apapun yang tidak diatur dalam regulasi. “Jika ada pungutan, itu harus jelas dasar hukumnya, transparan, dan tidak memaksa. Bukan malah dikemas sebagai ‘kontribusi wajib’,” tegasnya.

Marthen meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi segera melakukan audit menyeluruh terhadap praktik SPMB di seluruh sekolah negeri dan swasta. Ia juga mendesak dinas pendidikan provinsi dan kabupaten untuk memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang terbukti melanggar.

“Kami tidak ingin generasi muda kita terbebani sejak awal pendidikan. Jangan sampai akses pendidikan yang seharusnya menjadi hak, justru menjadi komoditas,” ujar legislator asal Sulawesi Selatan itu.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan menyatakan telah menerima sejumlah laporan serupa dan sedang mengkoordinasikan pengecekan lapangan bersama satuan pendidikan dan pengawas sekolah. “Kami akan tindak tegas siapa pun yang mengubah sekolah menjadi pasar,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud dalam konferensi pers terpisah.

Marthen menambahkan, pihaknya akan mendorong revisi Peraturan Menteri Pendidikan agar memperkuat sanksi pidana bagi kepala sekolah yang terlibat dalam pungutan ilegal, sekaligus memperluas mekanisme pelaporan anonim bagi orang tua dan siswa.

Previous articleDua ABK Indonesia Hilang Usai Kapal Tenggelam di Lepas Pantai Busan
Next articleKPK Selidiki Dugaan Setoran Biro Jasa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar