Sumbawanews.com,- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan sebagai *amicus curiae* dalam gugatan uji formil Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ajakan ini diperluas tidak hanya kepada organisasi, tetapi juga kepada individu—mulai dari mahasiswa, guru, hingga pelajar—yang merasa kebijakan tersebut mengancam hak konstitusional mereka, terutama dalam bidang pendidikan dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengatakan hingga Kamis, 25 Juni 2026, sejumlah lembaga telah resmi mengajukan diri sebagai *amicus curiae*, termasuk Serikat Pekerja Kampus (SPK). Mereka menilai, alokasi dana pendidikan yang dialihkan untuk MBG justru merusak tata kelola sektor pendidikan, terutama setelah terjadi pemutusan hubungan kerja massal terhadap guru honorer, PPPK paruh waktu, hingga PPPK di berbagai daerah.
“Kami tidak membatasi siapa yang ingin menyampaikan keresahan. Yang penting, pengajuan harus dilakukan sebelum sidang kesimpulan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Alif di kantor LBH Jakarta.
Gugatan ini bukanlah fenomena tunggal. Sejak Januari 2026, Mahkamah Konstitusi telah menerima enam permohonan uji materi terkait UU APBN, yang terdaftar dalam perkara Nomor 40, 52, 55, 100, 130, dan 142/PUU-XXIV/2026. Inti gugatannya berpusat pada Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, yang menyatakan alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun atau 20 persen dari total APBN. Namun, dalam penjelasan pasal tersebut, terselip ketentuan bahwa sebagian dana—Rp223 triliun—dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Perpres Nomor 188 Tahun 2025.
Ketegangan ini semakin memuncak setelah Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menjadi saksi dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Di hadapan majelis hakim, Iman memaparkan dampak nyata dari kebijakan ini: ribuan guru di Tuban, Cianjur, Lombok Timur, dan daerah lain kehilangan pekerjaan tanpa jaminan sosial. “Ini bukan soal angka. Ini soal nyawa dan masa depan pendidikan Indonesia,” tegasnya.
Proyek MBG, yang awalnya digadang-gadang sebagai solusi nutrisi bagi anak-anak sekolah, kini menjadi simbol ketidakadilan struktural. Kritik tak hanya datang dari kalangan pendidik, tetapi juga dari masyarakat sipil yang melihat adanya penyimpangan dalam tata kelola—terbukti dari skandal korupsi yang menyeret sejumlah pejabat BGN dan penunjukan petinggi berdasarkan loyalitas, bukan kompetensi.
LBH Jakarta berharap, dengan melibatkan lebih banyak suara publik sebagai *amicus curiae*, Mahkamah Konstitusi dapat melihat gambaran utuh: bahwa alokasi anggaran bukan sekadar soal teknis keuangan, tapi soal keadilan, hak asasi manusia, dan integritas sistem pendidikan nasional. Dalam gugatan ini, setiap suara yang diajukan bukan hanya permohonan—tapi peringatan.















