Home Berita Nasional Jaksa Agung Bahas Potensi Penyatuan Pidum dan Pidsus

Jaksa Agung Bahas Potensi Penyatuan Pidum dan Pidsus

Sumbawanews.com,- Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyatakan sedang mengkaji kemungkinan penyatuan unit Pidum (Pidana Umum) dan Pidsus (Pidana Khusus) dalam struktur Kejaksaan Agung. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk memperkuat koordinasi, efisiensi operasional, dan konsistensi penegakan hukum dalam penanganan kasus-kasus krusial.

Dalam pertemuan tertutup dengan jajaran pimpinan Kejaksaan se-Indonesia, Burhanuddin menekankan bahwa dualisme struktur saat ini kerap menimbulkan tumpang tindih wewenang, terutama dalam kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lintas sektor. “Kita tidak ingin ada dua tim yang saling bersaing menangani kasus yang sama, atau justru saling menunggu giliran,” ujarnya.

Rencana ini bukan hal baru, namun kini mendapat dorongan kuat pasca sejumlah kasus besar yang memerlukan respons cepat dan terpadu. Burhanuddin mencontohkan kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional yang melibatkan multi-pihak—mulai dari pejabat publik hingga swasta—yang saat ini ditangani oleh Pidsus, sementara aspek perdata dan administratif justru masuk dalam ranah Pidum.

Penyatuan kedua unit ini, menurutnya, tidak berarti menghapus spesialisasi, melainkan menyatukan sistem kerja di bawah satu koordinasi pusat. “Kita tetap butuh ahli hukum pidana khusus, tapi mereka harus bekerja dalam satu sistem yang utuh, bukan terpisah-pisah,” jelasnya.

Rencana ini masih dalam tahap kajian teknis dan regulasi. Tim khusus yang dibentuk Jaksa Agung tengah menyusun rancangan struktur baru, termasuk penyesuaian anggaran, rekrutmen, dan pelatihan ulang aparatur. Hasil kajian diharapkan selesai dalam tiga bulan ke depan, dan jika disetujui, implementasi akan dimulai pada awal tahun 2024.

Beberapa kalangan hukum menyambut positif wacana ini, terutama karena dinilai bisa mempercepat proses hukum dan mengurangi beban kerja berlebihan di tingkat daerah. Namun, sebagian pakar memperingatkan agar jangan sampai penyatuan justru mengaburkan fokus khusus yang selama ini menjadi kekuatan Pidsus dalam menangani kasus korupsi tingkat tinggi.

Burhanuddin menegaskan, tujuan utama bukanlah mengurangi kekuatan penindakan, melainkan memperkuatnya. “Kita ingin hukum tidak hanya tegas, tapi juga cerdas dalam cara menjalankannya.”

Previous articleBrasil vs Skotlandia: Duel Penentu Nasib di Piala Dunia 2026
Next articleTanjungpinang Siapkan 6.888 Kuota Penerimaan Siswa Baru 2026/2027
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik