Home Berita Nasional Jalan Terputus Tujuh Bulan, Warga Aceh Dilarang Pakai Setelah Diperbaiki

Jalan Terputus Tujuh Bulan, Warga Aceh Dilarang Pakai Setelah Diperbaiki

Sumbawanews.com,- Di tengah hujan deras yang mengguyur Aceh Tenggara, jalan penghubung antar desa yang sempat terputus selama tujuh bulan akhirnya diperbaiki—tapi bukan untuk dilewati. Warga setempat justru dilarang menggunakan jalan tersebut, meski konstruksinya sudah selesai dan permukaannya rata.

Jalan yang menghubungkan Desa Kuta Baru dengan Desa Kuta Buluh itu rusak parah akibat longsor pada Januari 2023. Selama tujuh bulan, warga harus menempuh jalan memutar sejauh 15 kilometer untuk mengakses pasar, sekolah, dan puskesmas. Banyak anak sekolah terlambat datang, ibu hamil kesulitan menuju fasilitas kesehatan, dan petani kehilangan waktu berharga karena perjalanan yang memakan waktu hampir tiga kali lipat.

Pada awal Agustus, pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tenggara menyelesaikan perbaikan jalan dengan anggaran Rp2,3 miliar. Permukaan aspal baru terlihat rapi, drainase diperbaiki, dan bahu jalan diperkuat. Namun, tiba-tiba, petugas dari Dinas PUPR memasang papan larangan: “JALAN INI TIDAK BOLEH DILEWATI. PENGGUNAAN DILARANG KARENA BELUM DITERIMA RESMI.”

Warga kebingungan. “Kami yang bayar pajak, yang susah selama tujuh bulan, sekarang dilarang pakai jalan yang sudah diperbaiki? Ini jalan umum, bukan jalan pribadi,” kata Suryadi, warga Kuta Baru yang sehari-hari mengangkut hasil pertanian ke pasar.

Pihak Dinas PUPR Aceh Tenggara mengaku, larangan itu diberlakukan karena proses serah terima aset belum selesai antara pemerintah daerah dan pihak kontraktor. “Kami belum menerima dokumen lengkap, termasuk sertifikat kelayakan teknis dan jaminan kualitas. Jadi, secara hukum, jalan ini belum resmi milik pemerintah daerah,” ujar Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara, Ir. H. M. Yusuf, saat dikonfirmasi.

Tapi warga menilai alasan itu tak masuk akal. “Kalau belum serah terima, kenapa dulu dikerjakan? Kenapa tidak ditunda sampai semua dokumen siap? Kami yang jadi korban,” protes Fatimah, seorang ibu rumah tangga yang harus membawa anaknya berjalan kaki selama dua jam ke puskesmas terdekat.

Kepala Desa Kuta Baru, M. Nasir, mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat resmi ke Bupati Aceh Tenggara meminta penjelasan dan segera membuka akses jalan. “Kami tidak minta jalan baru, kami hanya minta jalan yang sudah dibangun bisa dipakai. Ini soal hak dasar warga untuk mobilitas.”

Sementara itu, Kementerian PUPR pusat menyatakan siap membantu mempercepat proses serah terima jika ada kendala teknis. “Kami menyesalkan jika pembangunan infrastruktur justru menjadi hambatan bagi masyarakat. Pemerintah wajib memastikan akses jalan tetap terbuka, bahkan dalam masa transisi,” kata juru bicara Kementerian PUPR, dalam pernyataan tertulis.

Warga kini berharap pemerintah daerah tidak membiarkan jalan yang sudah diperbaiki menjadi simbol ketidakpedulian. “Kami tidak butuh pujian. Kami butuh jalan yang bisa dilewati,” ujar Suryadi, sambil menatap jalan aspal baru yang terkunci di ujung desa.

Previous articleSamsung Tekankan Nilai Jangka Panjang di Tengah Kenaikan Harga Komponen
Next articleSoeharto dan Fondasi Pendidikan Nasional
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik