Home Berita Nasional LPSK Beri Perlindungan Darurat kepada Korban Penyekapan di Bandung

LPSK Beri Perlindungan Darurat kepada Korban Penyekapan di Bandung

Sumbawanews.com,- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Komnas HAM) telah mengeluarkan perlindungan darurat bagi seorang korban penyekapan di Bandung, yang mengaku menjadi tahanan rahasia selama lebih dari dua minggu. Korban, yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mengalami perlakuan tidak manusiawi termasuk pemukulan, ancaman kematian, dan isolasi total tanpa akses ke keluarga atau hukum.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung merespons laporan tersebut dengan menerjunkan tim ke lokasi kejadian pada Senin malam. Tim LPSK menemukan korban dalam kondisi lemah, mengalami memar di sekujur tubuh, dan menunjukkan tanda-tanda stres pasca-trauma. Setelah pemeriksaan medis darurat di rumah sakit terdekat, korban kini berada di tempat perlindungan yang aman di bawah pengawasan ketat LPSK.

Penyekapan ini diduga terkait dengan konflik bisnis antar kelompok. Korban mengaku diculik oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai “penjaga kepentingan” sebuah perusahaan properti. Mereka menahan korban di sebuah rumah kosong di kawasan Lembang, Bandung Barat, dengan alasan korban dianggap “mengkhianati kepercayaan” dalam transaksi tanah.

Polisi telah membuka penyelidikan dan menetapkan empat tersangka, termasuk seorang mantan petugas keamanan swasta dan dua orang yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan pemilik lahan. Surat perintah penangkapan telah dikeluarkan, dan penyidik tengah menggali rekaman CCTV serta data komunikasi para tersangka.

LPSK menegaskan, kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan memenuhi kriteria sebagai tindak kekerasan sistematis. “Korban bukan hanya korban kejahatan biasa, tapi korban dari sistem yang membiarkan kekerasan terjadi di balik pintu tertutup,” ujar Ketua LPSK, Abdul Haris, dalam konferensi pers singkat.

Pihak LPSK juga meminta pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik penyekapan yang kerap disembunyikan di bawah nama “penyelesaian konflik bisnis”. Korban kini dalam proses pemulihan psikologis dan siap memberikan keterangan resmi saat kondisinya memungkinkan.

Previous articleDidit Bantah Tuduhan Kooptasi Politik di Artjog
Next articleLawan Tawuran, Jakpus Himpun Ribuan Siswa Siaga
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik