Home Berita Nasional DPR Dengar Curhat Masyarakat Adat soal Hak Tanah

DPR Dengar Curhat Masyarakat Adat soal Hak Tanah

Sumbawanews.com,- Pimpinan DPR menerima perwakilan Koalisi Nasional Reforma Agraria dan sejumlah komunitas masyarakat adat di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/6/2026). Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung intens, para perwakilan menyampaikan keluhan mendalam terkait pengambilalihan tanah adat oleh perusahaan besar, yang menghancurkan warisan leluhur sekaligus menghancurkan tatanan sosial dan pendidikan di komunitas mereka.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin langsung diskusi bersama Ketua Komisi IV Titiek Soeharto dan sejumlah anggota lainnya. Mereka mendengarkan secara seksama cerita-cerita penuh duka dari tanah-tanah yang dulu menjadi pusat kehidupan, kini berubah menjadi lahan perkebunan atau kawasan industri.

Di hadapan para wakil rakyat, Ketua Adat Suku Anak Dalam dari Dusun Tanah Menang, Jambi, menggambarkan bagaimana kampung halamannya yang telah ada sejak zaman kolonial Belanda—bahkan diakui secara resmi dalam dokumen pemerintah kolonial—tiba-tiba lenyap setelah diterbitkannya Hak Guna Usaha (HGU) pada 1986-1987. “Dusun kami tidak hanya dihancurkan fisiknya, tapi juga dihapus dari peta sejarah. Anak-anak kami putus sekolah, 85 persen buta huruf. Ini bukan soal tanah, ini soal identitas,” ujarnya dengan suara bergetar, sambil menunjukkan luas wilayah adatnya yang tersisa: 1.295 hektar.

Di Sumatera Selatan, petani dari OKU Timur, Wayan Kariana, menceritakan konflik berkepanjangan dengan PT Laju Perdana Indah (LPI) yang telah berlangsung puluhan tahun. Ia mengaku masyarakat sering diadu domba dengan aparat keamanan dan satuan keamanan swasta (pam swakarsa) perusahaan. “Kami tidak takut pada pam swakarsa, karena mereka juga manusia. Tapi kalau polisi atau tentara datang, kami takut—karena itu alat negara. Kami hanya minta negara hadir, bukan malah jadi alat penindas,” kata Wayan.

Ia menegaskan bahwa aspirasi mereka pernah disampaikan di Komisi II DPR, bahkan telah ditandatangani oleh pejabat Dirjen Pertanahan. Namun, hingga kini, HGU yang dinilai cacat hukum belum dicabut. “Kami minta ATR/BPN segera mencabut HGU PT LPI. Jangan biarkan rakyat kecil berjuang sendirian melawan korporasi yang punya kuasa dan uang.”

Pimpinan DPR menanggapi dengan serius. Saan Mustopa menegaskan, “Kami tidak datang ke sini hanya untuk mendengar. Kami datang untuk memahami. Ini bukan soal politik, ini soal keadilan.” Ia menjanjikan bahwa keluhan tersebut akan menjadi dasar bagi langkah legislatif lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembentukan tim khusus untuk mengawal penyelesaian konflik agraria berbasis hak adat.

Pertemuan ini menjadi salah satu momen langka di mana suara-suara yang selama ini terpinggirkan—dari hutan-hutan pedalaman hingga lahan-lahan yang dianggap “kosong” oleh birokrasi—berbicara langsung ke jantung kekuasaan legislatif. Bukan dengan demonstrasi, tapi dengan kejujuran yang menggugah.

Koalisi Nasional Reforma Agraria menilai, ini adalah awal dari perubahan. Namun, mereka menegaskan: “Dengar saja tidak cukup. Tindakan nyata harus segera menyusul.”

Previous articleiPhone XS Lelang KPK Belum Dibayar Pemenang
Next articleAston Villa Tantang Indonesia All Stars di SUGBK
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik