Sumbawanews.com,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa Rizkiyanti terkait dugaan penyebaran informasi bohong yang berdampak luas. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan mendalam oleh Bareskrim Polri selama lebih dari 12 jam, terkait unggahan di media sosial yang menyebut adanya “program vaksinasi berbasis chip” dan “pengendalian massal melalui vaksin Covid-19”.
Roy Suryo, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, dan dr. Tifa, seorang dokter dan aktivis kesehatan, dianggap sebagai penyebar konten yang memicu kepanikan publik pada puncak pandemi. Konten yang mereka bagikan, menurut penyidik, tidak memiliki dasar ilmiah dan telah diidentifikasi sebagai hoaks oleh Badan POM, Kementerian Kesehatan, serta organisasi medis internasional.
“Keduanya telah memenuhi unsur pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE, serta pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, karena secara sengaja menyebarkan informasi yang menyesatkan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Penyidik menemukan bahwa unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari 1,2 juta kali di berbagai platform, termasuk Twitter, Facebook, dan YouTube. Beberapa di antaranya diikuti oleh akun-akun bot dan kelompok radikal yang memanfaatkan isu kesehatan untuk menanamkan kecurigaan terhadap negara.
Dokter Tifa, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh kesehatan yang kredibel, dianggap melanggar kode etik profesi karena menyebarkan informasi medis yang tidak terverifikasi. Sementara Roy Suryo, yang pernah menjabat sebagai anggota DPR dan aktif di dunia digital, dianggap memanfaatkan pengaruhnya untuk memperkuat narasi hoaks.
Keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari, sejak 14 Agustus 2023, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita perangkat elektronik, akun media sosial, dan catatan komunikasi mereka sebagai alat bukti.
Pernyataan resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan mendukung langkah penegakan hukum ini. “Kesehatan masyarakat bukan ruang untuk spekulasi. Hoaks medis bisa berujung kematian,” tegas Ketua IDI, dr. Daeng M. Faqih.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menandai salah satu kali pertama tokoh publik dengan latar belakang teknologi dan kesehatan dihukum secara pidana atas penyebaran hoaks kesehatan. Polri menegaskan, tidak ada perlakuan khusus—siapa pun yang menyebarkan informasi palsu yang membahayakan publik, akan ditindak tegas.















