Sumbawanews.com,- Seorang juru parkir di kawasan Gunung Putri, Bogor, menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang tak dikenal setelah menolak permintaan uang sebesar Rp50 ribu yang diduga sebagai bentuk pungutan liar. Kejadian itu terjadi di depan sebuah kafe, saat korban menolak memberikan uang yang diminta para pelaku, yang kemudian memicu amukan berupa serangan fisik secara beramai-ramai.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengonfirmasi kejadian tersebut sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan. Menurutnya, ketiga pelaku mendekati jukir tersebut dan meminta uang secara paksa. Ketika permintaan itu ditolak, mereka langsung melancarkan serangan, menghajar korban hingga mengalami luka-luka.
Polisi segera merespons dengan melakukan penyelidikan intensif. Satu orang pelaku berhasil ditangkap, berinisial O (40), sementara dua orang lainnya masih dalam proses pengejaran. Petugas kini tengah mengidentifikasi jejak digital dan rekaman kamera pengawas untuk mempercepat penangkapan dua tersangka yang masih buron.
“Kami akan menindak tegas kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Pungli dan kekerasan terhadap petugas layanan publik tidak akan kami biarkan,” tegas Anggi, menegaskan komitmen Polres Bogor dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Insiden ini memicu reaksi keras dari warga setempat, yang mempertanyakan maraknya praktik pungli di titik-titik parkir umum. Banyak yang mendesak pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan memberikan perlindungan hukum kepada para jukir yang bekerja secara resmi, bukan sebagai korban sistem yang membiarkan praktik ilegal berkembang.
Saat ini, korban sedang menjalani perawatan medis dan telah diberikan pendampingan hukum oleh pihak kepolisian. Kasus ini kini ditangani secara serius, dengan harapan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku pungli lain yang masih berani mengancam kehidupan warga biasa hanya demi keuntungan pribadi.















