Home Berita Nasional Roy Suryo Dibawa ke RS Polri, Mobil Tahanan Putar Balik Demi Dokter...

Roy Suryo Dibawa ke RS Polri, Mobil Tahanan Putar Balik Demi Dokter Tifa

Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya menggiring tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk pemeriksaan kesehatan, Jumat (19/6/2026). Proses pengangkutan itu berlangsung dengan pengawalan ketat, menyusul kerumunan pendukung yang memadati area gedung tahanan.

Roy Suryo keluar dari ruang tahanan mengenakan kemeja biru dan masker, tanpa baju tahanan, sebelum digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 17.00 WIB. Suasana ricuh pecah saat sejumlah pendukungnya berteriak, meneriakkan dukungan, dan berusaha mendekati kendaraan. Dalam kegaduhan itu, mobil tahanan sempat bergerak meninggalkan lokasi—tanpa disadari bahwa Dokter Tifa, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, belum sempat naik ke dalam kendaraan.

Sekitar sembilan menit kemudian, mobil tahanan berputar balik dan kembali ke area gedung tahanan untuk menjemput Dokter Tifa, yang masih berada di dalam. Keduanya akhirnya berangkat bersama menuju RS Polri, dengan pengawalan ekstra dari puluhan petugas kepolisian.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa prosedur hukum dan hak kesehatan kedua tersangka tetap dijamin. Dokter Tifa, yang sebelumnya menjadi saksi kunci dalam kasus ini, kini juga menjalani pemeriksaan medis sebelum proses hukum lanjutan. Kedua tersangka akan menjalani serangkaian uji kesehatan dan psikologis sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai aturan.

Pihak kepolisian menyatakan, kehadiran pendukung yang memadati lokasi tidak mengganggu jalannya prosedur, meski sempat menimbulkan kekacauan sementara. Petugas tetap menjaga ketertiban dan mengutamakan keselamatan semua pihak, termasuk para tersangka.

Previous articleKPK Tidak Akan Ikut Campur dalam Penanganan Kasus MBG
Next articleAS dan Israel Terpecah: Wapres Vance Tegur Ketergantungan Militer
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.