Sumbawanews.com,- Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memastikan tidak akan ada lagi praktik penahanan ijazah siswa oleh sekolah, baik negeri, swasta, maupun pesantren, akibat tunggakan biaya apa pun bentuknya. Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mewujudkan program Zero Putus Sekolah. Masyarakat yang mengalami kasus semacam ini diminta segera melapor ke kantor kecamatan, di mana pemerintah menjamin penyelesaian persoalan tersebut. Agung menegaskan, ijazah adalah hak mutlak siswa setelah menyelesaikan pendidikan, dan persoalan finansial tidak boleh menghalangi akses mereka terhadap kelanjutan pendidikan.
Baca Juga:















