Home Berita Nasional Roy Suryo dan Dr. Tifa Ditangkap, Sekjen Peradi Bersatu: Sudah Saatnya

Roy Suryo dan Dr. Tifa Ditangkap, Sekjen Peradi Bersatu: Sudah Saatnya

Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya menangkap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) terkait dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo. Tangkapan yang berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026, mendapat respons tegas dari Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang menyatakan langkah itu bukan hanya wajar, tetapi sudah menjadi kewajiban hukum.

“Ini bukan hal yang mengejutkan. Ini adalah konsekuensi logis dari tindakan yang melanggar hukum,” ujar Ade di Mapolda Metro Jaya. Menurutnya, penangkapan terhadap kedua tersangka bukanlah upaya politis, melainkan penerapan prinsip dasar penegakan hukum yang objektif dan proporsional.

Ade menekankan bahwa syarat subjektif dan objektif untuk penahanan telah terpenuhi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pasal yang berlaku mengatur bahwa tindakan yang diancam hukuman lebih dari lima tahun wajib ditangani dengan penahanan, terutama jika ada indikasi pelaku berpotensi menghilangkan barang bukti atau mengganggu proses penyidikan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari pernyataan publik Roy Suryo dan dr. Tifa yang menyebarkan dugaan bahwa Presiden Jokowi memiliki ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada. Pernyataan itu beredar luas di media sosial dan dianggap telah merusak kehormatan kepala negara, serta memicu kekacauan informasi di ruang publik. Penyidik Polda Metro Jaya pun mengambil langkah hukum setelah mengumpulkan bukti digital, saksi, dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya niat menyesatkan publik secara sistematis.

Ade menegaskan, tidak ada ruang bagi kekecualian dalam hukum, sekalipun pelakunya adalah tokoh publik. “Kita menghormati kebebasan berekspresi, tapi bukan kebebasan untuk menyebarkan hoaks yang berdampak pada stabilitas negara dan kehormatan institusi negara,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi sorotan nasional, mengingat Roy Suryo pernah menjabat sebagai menteri dan dikenal sebagai figur yang sering bersuara keras di media. Sementara dr. Tifa, seorang akademisi dan aktivis, juga dikenal aktif menyuarakan isu-isu hukum dan pendidikan. Keduanya kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pernyataan terpisah, kuasa hukum kedua tersangka menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan sinyal akan mengubah status penahanan mereka.

Dengan langkah ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyebaran informasi palsu yang mengancam integritas institusi negara—sekaligus menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu, siapa pun pelakunya.

Previous article4.000 Aparat Kawal Demo Mahasiswa di Trisakti hingga DPR
Next articleGolkar Tantang PDIP: Apa yang Diseimbangkan?
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.