Sumbawanews.com,- Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT Acset Indonusa Tbk terkait kasus korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek II (Tol Layang MBZ). Perusahaan konstruksi ini dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp179,9 miliar, setara dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
Dalam sidang putusan pada Rabu (17/6/2026), Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati menyatakan bahwa PT Acset terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer. Vonis ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain uang pengganti, perusahaan juga diwajibkan membayar denda Rp350 juta. Jika denda tidak dibayar, ancamannya adalah pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha perusahaan. Namun, dalam keputusan hakim, uang pengganti sebesar Rp179.994.404.207 telah dinyatakan telah disetorkan oleh PT Acset selama proses penyidikan, sehingga tidak perlu dibayar ulang.
“Pengembalian dana tersebut diakui sebagai bentuk koreksi dan upaya memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Kasus ini bermula dari penyimpangan teknis dalam konstruksi Tol MBZ, di mana material beton yang seharusnya digunakan diganti dengan baja tanpa persetujuan resmi dan tanpa penyesuaian anggaran yang memadai. Perubahan ini diduga dilakukan demi memperbesar keuntungan, meski berpotensi mengurangi daya tahan jalan tol. Investigasi kejaksaan menemukan adanya selisih harga hingga miliaran rupiah yang tidak dipertanggungjawabkan, mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Vonis ini menjadi sorotan publik mengingat proyek Tol MBZ merupakan infrastruktur vital yang menjanjikan efisiensi mobilitas di kawasan Jabodetabek. Banyak pihak menilai putusan ini sebagai sinyal tegas bahwa korupsi dalam proyek publik, terlepas dari pelakunya adalah individu maupun korporasi, tidak akan diabaikan.
PT Acset Indonusa Tbk, yang tercatat sebagai salah satu kontraktor utama dalam proyek tol nasional, kini harus menjalani konsekuensi hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik. Sementara itu, proses hukum terhadap sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk para pejabat dan konsultan, masih berlanjut.
Putusan ini menjadi bagian dari upaya sistematis penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor infrastruktur, yang selama ini kerap menjadi lahan subur bagi penyimpangan dana publik. Dengan vonis ini, negara menegaskan bahwa kepentingan rakyat tidak boleh dikorbankan demi keuntungan pribadi atau korporat.















