Sumbawanews.com,- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mematangkan skema kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dengan tenor hingga 40 tahun, sebagai langkah strategis memperluas akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban cicilan rumah subsidi yang selama ini menjadi hambatan utama kepemilikan rumah bagi jutaan keluarga.
“Ini bukan soal tawar-menawar, tapi soal pelaksanaan yang tepat dan berkelanjutan,” ujar Ara, sapaan akrab Menteri PKP, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (17/6/2026). “Tujuannya jelas: membuat cicilan lebih ringan, tanpa mengorbankan kualitas tata kelola.”
Skema ini kini sedang disimulasikan secara mendalam bersama Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selama satu setengah bulan terakhir, tim teknis telah melakukan kajian mendalam bersama perbankan dan lembaga pembiayaan perumahan (SMF) untuk memastikan kelayakan finansial, keberlanjutan dana Tapera, serta risiko kredit jangka panjang.
Ara menekankan bahwa tenor 40 tahun bukanlah satu-satunya pilihan. Masyarakat tetap diberi kebebasan memilih durasi cicilan yang sesuai kemampuan—mulai dari 10, 20, hingga 30 tahun. “Ini adalah fleksibilitas, bukan paksaan. Kami ingin rakyat memilih, bukan dipaksa memilih yang terpanjang,” tegasnya.
Pemerintah menargetkan aturan teknis dan regulasi pendukung untuk skema ini rampung sebelum akhir tahun 2026, sehingga bisa segera diimplementasikan pada program-program perumahan bersubsidi seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Program Sejuta Rumah.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pengembang dan konsultan perumahan, yang menilai bahwa perpanjangan tenor akan membuka akses kepemilikan rumah bagi lebih banyak keluarga yang sebelumnya terhalang oleh cicilan bulanan yang terlalu tinggi. Dengan cicilan yang lebih rendah, daya beli masyarakat dapat dialihkan ke kebutuhan dasar lain, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan ekonomi lokal.
Sebagai bagian dari strategi nasional perumahan, pemerintah juga terus memperkuat sinergi antara Tapera, perbankan, dan pengembang untuk memastikan ketersediaan rumah subsidi yang memadai, berkualitas, dan terjangkau. Dengan pendekatan berbasis kebutuhan dan bukan sekadar subsidi, langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam upaya mencapai target 10 juta rumah layak huni untuk rakyat dalam satu dekade mendatang.















