Home Berita Nasional Eddy Tansil dan Jejak Korupsi 30 Tahun yang Tak Terselesaikan

Eddy Tansil dan Jejak Korupsi 30 Tahun yang Tak Terselesaikan

Sumbawanews.com,- Nama Eddy Tansil kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan. Dari jumlah itu, sebesar Rp51,6 miliar berasal dari aset-aset terpidana kasus korupsi yang pernah memalukan Indonesia di panggung dunia—kasus yang hingga kini belum menemukan keadilan penuh.

Pada 1991, Eddy Tansil, pengusaha asal Makassar, memanfaatkan kedekatannya dengan jajaran elite Orde Baru—termasuk Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Sudomo dan Menteri Keuangan JB Sumarlin—untuk mendapatkan kredit senilai US$430 juta (sekitar Rp1,3 triliun pada saat itu) dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Kredit itu diklaim untuk membangun pabrik petrokimia PT Hamparan Rejeki, anak perusahaan PT Golden Key Group yang ia kuasai. Namun, proyek itu hanyalah kedok. Uang negara justru mengalir ke rekening pribadinya, sementara pabrik tak pernah beroperasi sebagaimana seharusnya.

Pada 1992, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, dan uang pengganti Rp500 miliar. Tapi keadilan tak pernah benar-benar tiba. Pada 6 Mei 1996, Eddy Tansil menghilang—menghilang secara spektakuler.

Ia memanfaatkan kunjungan berobat jantung di RS Harapan Kita sebagai alibi. Sebagai tahanan, ia seharusnya diawasi ketat oleh petugas kepolisian dan sipir. Namun, laporan menyebut ia membayar “uang rokok” kepada komandan jaga agar tidak diawasi. Mobil Suzuki Carry yang sudah disiapkan mengantarnya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, di mana sepuluh petugas kemudian dijerat hukum karena kelalaian mereka. Ia kabur lewat Batam, lalu melintas ke Singapura—dengan bantuan kapal motor yang menunggunya di pesisir utara Jakarta. Keluarganya sudah lebih dulu berada di Singapura.

Pemerintah Indonesia, geger, membentuk tim khusus berdasarkan Instruksi Presiden Soeharto dan menggandeng Kroll Associates, perusahaan investigasi swasta asal New York. Detektif James Filgo dari Kroll menduga Eddy Tansil memang bersembunyi di Singapura, lalu berpindah ke China. Namun, upaya ekstradisi gagal total. Hingga kini, ia belum pernah diadili secara internasional, dan tak ada satu pun jaksa yang berhasil membawanya kembali ke Indonesia.

Tahun 2013, Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan bahwa Eddy Tansil—yang kini dikenal sebagai Chen Zihuang—berada di China. Investigasi Tirto menemukan jejaknya di mesin pencari lokal China: Baidu, Shenma, dan Sogou. Ia hidup normal, tanpa memalsukan identitas. Bahkan, ia kembali bermain di ranah korupsi.

Pada 2002, ia memanfaatkan jaringan pejabat tinggi Tiongkok untuk meminjam 389,92 juta renminbi dari Bank of China. Ia menjaminkan tanah seluas 325 hektare dan dua pabrik—Golden Spoon Brewery dan Golden Spoon Glass di Putian, Fujian, tempat leluhurnya berasal. Ketika kredit macet, pengadilan memenangkan bank dan memerintahkan lelang aset. Eddy Tansil mengajukan banding, berjanji akan membayar sebagian utang—2 hingga 6 juta renminbi—dan menyerahkan tanahnya. Janji itu diingkari.

Setelah empat tahun sengketa, aset-asetnya akhirnya disita. Pabrik birnya diakuisisi Fujian Xuejin Beer Co., Ltd., sementara pabrik kaca diambil alih oleh Great Wall Asset Management Co., Ltd., dan berganti nama menjadi Fujian Great Wall Huacing Glass Co., Ltd. Uang negara Indonesia yang dicuri puluhan tahun lalu tak pernah kembali. Aset-aset yang kini disita di China, dan sebagian kecil yang berhasil ditarik ke Indonesia, baru sebagian kecil dari kerugian yang ditimbulkan.

Tiga dekade berlalu. Eddy Tansil masih hidup bebas. Ia tak pernah dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang merugikan negara triliunan rupiah. Yang tersisa hanyalah jejak aset yang tercecer, dan sebuah pertanyaan yang tak kunjung terjawab: mengapa koruptor sebesar ini masih bebas?

Previous articlePrabowo Sambut Presiden Jerman dalam Kunjungan Kenegaraan
Next articlePresiden Jerman Disambut Hangat di Istana Merdeka
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.