Sumbawanews.com,- Seoul — Pengadilan Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun atas keterlibatan mereka dalam operasi militer rahasia yang sengaja memprovokasi Korea Utara. Keputusan itu diambil pada Jumat, 12 Juni 2026, menyusul penyelidikan mendalam terhadap rencana yang dirancang untuk menciptakan krisis keamanan nasional demi membenarkan deklarasi darurat militer pada Desember 2024.
Menurut putusan pengadilan, Yoon secara pribadi memerintahkan infiltrasi drone ke wilayah Korut pada Oktober 2024, dengan tujuan memicu respons militer Pyongyang. Operasi ini dirancang untuk membangun narasi ancaman eksternal, sehingga pemerintah dapat mengambil langkah ekstrem—mengumumkan darurat militer—yang pada akhirnya memperkuat kekuasaan eksekutif. Hakim menyatakan tindakan itu bukan sekadar kesalahan kebijakan, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat yang mengharapkan pemimpin militer hanya menggunakan kekuatan untuk pertahanan, bukan manipulasi politik.
Kim Yong-hyun, sebagai menteri pertahanan saat itu, dinilai turut bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan operasi tersebut. Ia dihukum dengan hukuman yang sama, lebih berat dari tuntutan 25 tahun yang diajukan oleh penasihat khusus Cho Eun-suk. Pengadilan menegaskan bahwa ada motif pribadi di balik keputusan itu: upaya mempertahankan popularitas dan memperkuat kendali politik di tengah tekanan opini publik yang menurun.
Selain keduanya, mantan kepala Komando Kontra Intelijen Pertahanan, Yeo In-hyung, dihukum 15 tahun penjara, sementara Kim Yong-dae, mantan kepala Komando Operasi Drone, menerima hukuman tiga tahun yang ditangguhkan selama lima tahun, karena dianggap sebagai pelaksana teknis yang tidak terlibat dalam perencanaan strategis.
Dalam putusannya, pengadilan menyebut tindakan itu sebagai “penggunaan kekuatan militer untuk tujuan politik yang tidak sah,” dan menekankan bahwa negara demokrasi tidak boleh mengorbankan stabilitas regional demi kepentingan jangka pendek pemimpinnya. “Rakyat mengharapkan presiden dan menteri pertahanan sebagai penjaga perdamaian, bukan pencipta konflik,” ujar hakim ketua dalam sidang tertutup yang kemudian dirilis secara resmi.
Tim hukum Yoon Suk Yeol langsung menyatakan akan mengajukan banding, dengan alasan bahwa semua tindakan diambil dalam konteks keamanan nasional dan tidak ada niat untuk mengkhianati negara. Namun, pengadilan menolak argumen itu, menilai bukti dokumenter, komunikasi internal, dan kesaksian saksi kunci cukup meyakinkan untuk membuktikan niat jahat.
Insiden ini menjadi salah satu skandal politik terbesar dalam sejarah modern Korea Selatan, mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi militer dan eksekutif. Sementara itu, Korea Utara merespons dengan pernyataan keras, menyebut tindakan Seoul sebagai “bukti nyata agresi imperialistik,” dan menegaskan bahwa mereka akan memperkuat deterensi nuklir sebagai respons.
Dengan vonis ini, Yoon Suk Yeol menjadi mantan presiden pertama di Korea Selatan yang dihukum penjara atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan militer, menandai babak baru dalam upaya negara itu menegakkan akuntabilitas di puncak kekuasaan.

















