Sumbawanews.com,- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara resmi mendukung upaya revisi Undang-Undang Hak Cipta dengan menyampaikan empat sikap tegas guna memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah maraknya eksploitasi konten oleh platform digital asing. Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menekankan bahwa jurnalisme bukan sekadar informasi, melainkan produk intelektual yang lahir dari dedikasi, verifikasi ketat, dan risiko nyata di lapangan—layak mendapat pengakuan hukum yang setara.
Pertama, IJTI mendesak pemerintah dan DPR untuk secara eksplisit memasukkan karya jurnalistik—baik berupa teks, foto, maupun video—sebagai objek hak cipta yang dilindungi undang-undang. Langkah ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum dan menghargai nilai ekonomi yang dihasilkan oleh redaksi media, terutama di tengah tren penghapusan batas antara konten berita dan konten pengguna.
Kedua, organisasi ini menuntut kewajiban bagi platform digital asing, termasuk mesin pencari dan agregator berita, untuk membayar royalti proporsional atas penggunaan konten jurnalistik Indonesia. Menurut IJTI, selama ini platform-platform tersebut memperoleh keuntungan besar dari konten lokal tanpa kompensasi yang adil, seolah karya jurnalis adalah barang publik yang bebas digunakan.
Ketiga, IJTI meminta agar revisi UU Hak Cipta mengakui hak moral jurnalis atas karyanya, termasuk hak untuk menolak distorsi, pemotongan tanpa izin, atau penggunaan di luar konteks asli. Ini menjadi jawaban atas maraknya kasus pemanfaatan berita tanpa kredit, bahkan diubah menjadi narasi yang menyesatkan.
Keempat, organisasi ini mendorong pembentukan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, termasuk kerja sama lintas negara, untuk menindak pelanggaran hak cipta jurnalistik yang bersumber dari luar wilayah Indonesia. IJTI menilai, tanpa sinergi hukum internasional, upaya perlindungan di dalam negeri akan sia-sia di hadapan kekuatan teknologi global yang tak mengenal batas.
Dalam konteks ini, IJTI menegaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik bukan sekadar soal ekonomi, tapi soal demokrasi. Ketika jurnalis tidak lagi dihargai dan karyanya dieksploitasi secara sistemik, maka kebebasan pers pun tergerus. Revisi UU Hak Cipta, menurut IJTI, adalah kesempatan strategis untuk menegaskan bahwa jurnalisme yang berkualitas layak dilindungi—bukan diabaikan, apalagi dijadikan komoditas gratis.

















