Home Berita Nasional Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur, DPR Minta Temuan BPK Diusut Tuntas

Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur, DPR Minta Temuan BPK Diusut Tuntas

Sumbawanews.com,- Sebanyak 326 kepala sekolah di Sulawesi Selatan dikabarkan berencana mengundurkan diri menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Fenomena ini memicu kekhawatiran serius di tingkat nasional, dengan Komisi X DPR meminta pemerintah segera mengusut tuntas akar masalahnya, bukan hanya menuntut pengunduran diri.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa mundurnya para kepala sekolah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi sistemik dalam tata kelola pendidikan dasar dan menengah. “Kami memandang ini sebagai sinyal bahaya. Jangan sampai akuntabilitas diubah jadi alat tekanan, bukan instrumen perbaikan,” ujar Lalu dalam keterangan resminya, Minggu (14/6/2026).

Temuan BPK, yang diungkap dalam rapat dengar pendapat DPRD Sulsel, menyasar sejumlah SMA dan SMK di provinsi tersebut. Dari 1.532 sekolah negeri di Sulsel, 128 kepala sekolah diminta mundur pada tahap pertama, diikuti 198 lainnya di tahap kedua—total 326 orang. Meski sebagian besar dugaan penyimpangan telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana, proses ini justru berujung pada tekanan psikologis dan administratif yang memaksa para kepala sekolah menandatangani surat pengunduran diri.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengecam langkah tersebut. “Temuan BPK sudah diakui dan dana dikembalikan. Jika sudah selesai secara hukum, mengapa masih ada surat pernyataan mundur? Ini bukan penegakan hukum, ini adalah pemaksaan,” tegasnya. Ia meminta Dinas Pendidikan segera menghentikan proses pengunduran diri yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi menciptakan kekacauan di dunia pendidikan menjelang tahun ajaran baru 2026/2027.

Komisi X DPR mendorong pemerintah pusat dan daerah, bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta aparat pengawasan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan BOS. Fokusnya bukan hanya pada sanksi, tapi pada penguatan kapasitas manajerial dan akuntabilitas para kepala sekolah—yang selama ini sering dibiarkan tanpa pelatihan memadai.

“Kepala sekolah bukan birokrat biasa. Mereka ujung tombak pendidikan. Jika mereka tak lagi percaya diri, atau justru takut menjalankan tugas karena ancaman hukum yang ambigu, siapa yang akan menjaga mutu pembelajaran?” tanya Lalu.

Pemerintah Provinsi Sulsel sendiri belum memberikan pernyataan resmi, meski sebelumnya telah menerima opini WTP dari BPK atas kinerja keuangan daerah. Namun, keberhasilan tingkat provinsi tidak menjamin keberesan di tingkat sekolah—sebuah celah yang kini menjadi sorotan tajam.

Para pakar pendidikan memperingatkan bahwa jika fenomena ini dibiarkan tanpa solusi struktural, bukan hanya 326 posisi kepala sekolah yang kosong, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan nasional yang ikut tergerus. Solusi, menurut mereka, bukan pada penggantian personel, tapi pada reformasi sistem: pelatihan berkelanjutan, transparansi anggaran, dan perlindungan hukum bagi pejabat pendidikan yang bertindak jujur.

DPR pun menegaskan: pengawasan harus tegas, tapi tidak represif. Pendidikan bukan medan perang, melainkan ruang untuk membangun masa depan—dan kepala sekolah, bukan tumbalnya.

Previous articleIronis: Pendukung Genosida Gaza, Ayah Pelaut India Tewas Serangan AS
Next articleJaringan Sabu Karawang-Bekasi Digulung, Tiga Tersangka Ditangkap
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.