Sumbawanews.com,- Komisi E DPRD Sulawesi Selatan mengecam kebijakan Dinas Pendidikan yang meminta ratusan kepala sekolah SMA dan SMK menyerahkan surat pengunduran diri menyusul temuan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurut Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah, sebanyak 128 kepala sekolah di tahap pertama dan 198 di tahap kedua diminta membuat pernyataan mundur—dengan potensi total mencapai lebih dari 500 orang jika seluruh proses evaluasi selesai.
Padahal, kata Andi, seluruh temuan BPK terkait penyalahgunaan dana BOS telah ditindaklanjuti para kepala sekolah dengan mengembalikan dana yang bermasalah. “Persoalan itu sudah clear. Tidak logis jika yang sudah memperbaiki kesalahan justru dipaksa mundur,” tegasnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat (12/6). Komisi E pun merekomendasikan agar Dinas Pendidikan segera menghentikan praktik itu dan mencari solusi yang tidak menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, membela kebijakan tersebut sebagai bagian dari evaluasi kinerja kepala sekolah, yang mencakup aspek pengelolaan keuangan, bukan hanya pembelajaran. “Pengelolaan anggaran yang tidak tertib menjadi salah satu indikator penilaian. Jika ada indikasi pelanggaran, itu menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.
Iqbal menegaskan, belum ada kepala sekolah yang diberhentikan secara resmi. Sebab, jabatan kepala sekolah bersifat tugas tambahan bagi guru, sehingga dapat dirotasi atau diganti berdasarkan hasil penilaian. Ia juga membenarkan bahwa pihaknya menyediakan contoh surat pengunduran diri setelah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun menekankan bahwa dokumen itu hanya bersifat administratif—bukan instruksi paksa.
“Ini hanya format panduan, bukan surat wajib. Kami ingin memastikan proses evaluasi berjalan sesuai aturan kepegawaian,” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran gangguan terhadap proses penerimaan murid baru, Iqbal menjamin bahwa kegiatan belajar mengajar tidak akan terganggu. Jika terjadi kekosongan jabatan, wakil kepala sekolah siap mengambil alih tugas. “Pendidikan tetap berjalan normal. Tidak ada hubungannya dengan SPMB,” tegasnya.
Kritik dari DPRD Sulsel kini menggema sebagai peringatan keras: evaluasi kinerja boleh ketat, tapi tidak boleh mengorbankan kestabilan institusi pendidikan hanya karena prosedur administratif yang ambigu.

















