Sumbawanews.com,- Pegadaian menggelar Legal Excellence & Integrity Summit (LEXIS) 2026 di The Gade Tower, Jakarta, pada 4–5 Juni lalu, sebagai respons strategis terhadap perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Acara ini menjadi wadah penting bagi jajaran hukum dan kepatuhan perusahaan untuk memahami implikasi mendalam dari dua undang-undang terbaru: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kedua regulasi ini, yang mulai berlaku secara bertahap, membawa transformasi struktural dalam penegakan hukum pidana—mulai dari definisi tindak pidana, mekanisme penahanan, hingga prosedur persidangan. Bagi Pegadaian, yang beroperasi di tengah transaksi keuangan berbasis jaminan, perubahan ini bukan sekadar soal kepatuhan formal, melainkan ancaman nyata terhadap integritas operasional dan reputasi perusahaan. Risiko hukum yang sebelumnya tersembunyi dalam praktik sehari-hari kini berpotensi menjadi pelanggaran pidana yang bisa berdampak pada aset, karyawan, bahkan keberlanjutan bisnis.
Dalam forum yang diikuti ratusan insan hukum dari seluruh wilayah kerja Pegadaian, dua narasumber kunci memaparkan analisis mendalam. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sekaligus Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Asep Nana Mulyana, menyoroti pergeseran paradigma dari sistem pidana yang bersifat represif menuju pendekatan preventif dan restoratif. Ia menekankan bahwa korporasi kini lebih rentan terhadap tanggung jawab pidana atas kelalaian sistemik, bukan hanya kesalahan individu. Sementara itu, Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menggarisbawahi perubahan prosedural yang memperkuat hak tersangka, memperketat syarat penahanan, dan memperluas kewenangan penasihat hukum—semua yang menuntut perubahan cepat dalam tata kelola internal perusahaan.
Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan PT Pegadaian, Ismail Ilyas, menegaskan bahwa LEXIS 2026 bukan sekadar seminar, melainkan langkah sistematis membangun kesadaran hukum di seluruh lini organisasi. “Ini bukan tentang menghindari sanksi, tapi membangun budaya kepatuhan yang melekat dalam setiap keputusan bisnis,” ujarnya. Ia menambahkan, pemahaman mendalam terhadap KUHP dan KUHAP baru menjadi fondasi untuk mencegah praktik fraud, memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan melindungi kepercayaan masyarakat terhadap layanan Pegadaian sebagai lembaga keuangan negara yang kredibel.
Acara ini juga dihadiri oleh seluruh Legal Agent tahun 2026, Inspektur, Auditor SPI, serta kepala divisi di bawah Direktorat Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan—menunjukkan komitmen perusahaan untuk menjangkau seluruh level operasional. Dengan memadukan pemahaman hukum, analisis risiko, dan pelatihan berkelanjutan, Pegadaian bergerak bukan hanya sebagai penanggung jawab bisnis, tetapi sebagai pelopor korporasi yang proaktif dalam menyesuaikan diri dengan dinamika hukum nasional yang semakin kompleks.

















