Home Berita Nasional Sidang Tuntutan Bos Blueray Digelar 22 Juni

Sidang Tuntutan Bos Blueray Digelar 22 Juni

Sumbawanews.com,- Jakarta – Sidang tuntutan terhadap tiga pejabat Blueray Cargo dalam kasus suap impor senilai Rp63,1 miliar akan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan terhadap John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, yang didakwa sebagai otak dan pelaksana transaksi suap kepada pejabat Bea Cukai.

John Field, sebagai pemilik dan pimpinan Blueray Cargo, mengaku menjadi satu-satunya yang menginisiasi pemberian uang dan hadiah mewah kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dalam persidangan sebelumnya, ia mengakui bahwa meski menyadari tindakannya melanggar hukum, ia terpaksa melakukannya demi kelancaran operasional bisnisnya. “Saya perintah, karena sibuk. Deddy dan Andri hanya menjalankan perintah saya,” ujar Field di depan majelis hakim, dikutip dari sidang Jumat (12/6).

Deddy, selaku manajer operasional, dan Andri, ketua tim dokumen, turut mengaku bersalah dan menyesal. Keduanya menegaskan bahwa mereka tidak memiliki inisiatif sendiri, melainkan hanya menuruti perintah atasan. “Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata Andri, diikuti oleh Deddy dengan jawaban serupa.

Menurut jaksa, total kerugian negara akibat suap ini mencapai Rp63,1 miliar dalam bentuk uang tunai dolar Singapura, ditambah fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Barang-barang tersebut termasuk mobil Mazda CX-5, jam tangan mewah, dan sejumlah hadiah lain yang diserahkan secara sistematis kepada pejabat Bea Cukai sebagai imbalan atas percepatan proses impor.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Field juga mengakui pernah menyerahkan uang hingga Rp30 miliar kepada seorang pejabat Bea Cukai yang kemudian kabur setelah diperiksa KPK. Jaksa menyebutkan bahwa uang dan hadiah tersebut disimpan di mobil dan safe house milik tersangka, serta ada indikasi adanya “goodie bag” yang dititipkan secara khusus untuk pejabat tinggi.

Sidang sebelumnya mengungkapkan bahwa pertemuan antara Field dan pejabat Bea Cukai sering terjadi di hotel-hotel mewah di Jakarta, di mana transaksi suap dilakukan secara langsung atau melalui perantara. KPK menilai kasus ini sebagai salah satu contoh korupsi sistemik di sektor kepabeanan yang melibatkan jaringan bisnis dan birokrasi.

Dengan sidang tuntutan yang segera digelar, majelis hakim akan menilai sejauh mana tanggung jawab masing-masing terdakwa, termasuk apakah ada unsur pemaksaan atau tekanan ekonomi yang dapat meringankan hukuman. Namun, jaksa menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan korupsi di institusi negara, terutama yang berdampak pada penerimaan negara dan keadilan perdagangan.

Sidang akan berlangsung pukul 10.00 WIB, dan diharapkan menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor logistik dan kepabeanan yang selama ini dianggap rawan praktik suap.

Previous articleDukung Larangan Tanam Jagung di Kawasan Hutan, GARDA SATU NTB Minta Bupati Tertibkan Tambang Ilegal
Next articleAnak Korban Perundungan di Jakpus Berhak Dapat Restitusi
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.