Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung mengungkap dugaan mark up besar-besaran dalam pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp 1,1 triliun. Penyidik Jampidsus menemukan bahwa harga per unit kendaraan yang ditetapkan—hampir Rp 47 juta—jauh melampaui harga pasar wajar, dan proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum, sehingga menghilangkan mekanisme kompetisi yang seharusnya berjalan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa indikasi rekayasa terlihat sejak tahap awal perencanaan. “HPS tidak dibentuk berdasarkan data riil atau survei pasar, tapi dikondisikan sedemikian rupa agar harga yang ditetapkan menjadi sangat tinggi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Dugaan ini semakin kuat setelah penyidik menemukan bahwa PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai pihak pengendali proyek, mengakuisisi PT Adlas—perusahaan yang sebelumnya tidak terlibat dalam sektor kendaraan listrik—sebagai sarana untuk memperoleh kontrak pengadaan. Dengan struktur ini, YAT dapat mengendalikan seluruh proses tanpa persaingan, memungkinkan penyesuaian harga secara sepihak.
Menariknya, nama PT Emo yang selama ini disebut sebagai produsen motor listrik dalam dokumen proyek, ternyata bukan perusahaan nyata. “PT Emo hanya merek yang dibuat-buat. Tidak ada badan hukum, tidak ada pabrik, tidak ada izin produksi,” tegas Syarief.
Penyidik juga mengonfirmasi bahwa sekitar 21.801 unit motor listrik hasil pengadaan kini tersimpan di sebuah gudang di Sentul, Jawa Barat. Meski telah disita sebagai barang bukti, Kejagung belum mengambil langkah penyitaan aset lebih jauh karena masih mendalami aliran dana yang mungkin mengalir ke pihak lain, termasuk mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.
“Kami sedang memetakan aliran keuntungan. Ada kemungkinan ada pihak lain yang mendapat bagian dari selisih harga yang tidak wajar ini,” kata Syarief.
Dalam perkembangan terbaru, sejumlah petinggi vendor motor listrik telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Kejagung kini fokus pada dua aspek utama: membongkar struktur rekayasa pengadaan dan menelusuri siapa saja yang diuntungkan dari praktik korupsi sistemik ini.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut program sosial yang seharusnya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat—gizi anak-anak—namun justru disusupi praktik korupsi berlapis. Dengan nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah, Kejagung menegaskan bahwa ini bukan sekadar kasus mark up, tapi serangan terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara.

















