Sumbawanews.com,- Rencana pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) di Kelurahan Banyuanyar, Surakarta, memicu ketegangan sosial setelah sekelompok warga menolak secara terbuka. Respons cepat pun dilancarkan Pemerintah Kota Solo, yang langsung menggelar mediasi antara panitia pembangunan dan warga yang protes.
Kepala Kesbangpol Kota Surakarta, Agus Santoso, mengonfirmasi bahwa penolakan bermula dari kesalahpahaman. Massa menganggap kegiatan internal panitia sebagai sosialisasi resmi, padahal proses perizinan belum sama sekali dimulai. “Mereka mengira pembangunan sudah berjalan, padahal belum ada dokumen yang lengkap,” ujar Agus, Jumat (12/6/2026).
Pemkot menegaskan bahwa semua pihak wajib mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8-9 Tahun 2026. Syarat-syaratnya jelas: minimal 90 jemaat ber-KTP dan berdomisili di sekitar lokasi, persetujuan tertulis dari 60 warga setempat, serta izin mendirikan bangunan (IMB) yang sah. Panitia diminta segera melengkapi dokumen tersebut agar bisa diverifikasi oleh kelurahan.
Sementara itu, Kasubag TU Kemenag Solo, Bagus Sigit, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam proses perizinan. “Tugas kami hanya memastikan prosedur hukum dijalankan secara transparan dan adil. Tidak ada intervensi, baik dari pihak manapun,” tegasnya.
Kedua belah pihak diminta menahan diri demi menjaga keharmonisan sosial di kota yang dikenal sebagai pusat budaya dan kerukunan antarumat beragama. Pemkot menjamin bahwa hak beribadah tetap dilindungi UUD 1945, sekaligus menekankan pentingnya prosedur administratif sebagai jembatan antara kebutuhan spiritual dan ketertiban publik.
Ketegangan ini bukan yang pertama di Solo, namun respons pemerintah yang terbuka dan berbasis hukum diharapkan menjadi teladan dalam menyelesaikan isu serupa di daerah lain. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terpancing oleh informasi yang tidak jelas sumbernya, dan mempercayai mekanisme resmi yang telah disediakan negara.

















