Home Berita Nasional Mahasiswa Dilarang Demo di HI, Polisi Arahkan ke DPR

Mahasiswa Dilarang Demo di HI, Polisi Arahkan ke DPR

Sumbawanews.com,- Polisi menghalangi ratusan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang berencana menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Jumat, 12 Juni 2026. Dalam keterangan resminya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menegaskan bahwa kawasan HI—yang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial ibu kota—bukan lokasi yang sesuai untuk penyampaian aspirasi publik.

“Kami ketahui bahwa seputaran Bundaran HI bukan tempat untuk menyampaikan aspirasi,” ujar Budi dalam rilis tertulis. Ia menjelaskan, kegiatan unjuk rasa di lokasi tersebut berpotensi mengganggu mobilitas warga, menghambat arus lalu lintas, dan mengganggu kegiatan usaha yang menjadi tulang punggung perekonomian pusat kota.

Sebagai gantinya, polisi menawarkan dua alternatif lokasi yang dianggap lebih tepat: kawasan Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda) dan halaman depan kompleks Gedung MPR/DPR/DPD. Pilihan ini, menurut pihak kepolisian, sekaligus memperkuat pesan aksi mahasiswa dengan menempatkan mereka di depan lembaga legislatif yang menjadi sasaran tuntutan mereka.

Aksi bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut” yang direncanakan oleh aliansi BEM se-UI itu awalnya diikuti sekitar 1.000 mahasiswa dari 16 fakultas, serta bergabung dengan organisasi kampus lain seperti IPB, PNJ, Universitas Pancasila, Gunadarma, FMN Pusat, dan Semar UI. Massa berkumpul sejak pagi di lapangan parkir FISIP UI, Depok, sebelum berangkat dalam beberapa kloter bus menuju Jakarta.

Namun, perjalanan mereka terhenti di kawasan Semanggi, saat aparat keamanan membentuk garis penjagaan dan menghentikan laju bus. “Benar, massa dihadang oleh aparat,” kata Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi. Meski demikian, sejumlah kelompok lain—termasuk pekerja dan ibu-ibu rumah tangga—telah tiba lebih awal di HI sejak pukul 10.00 WIB, menunggu kedatangan mahasiswa.

Dalam aksi yang seharusnya berlangsung di HI, mahasiswa menyampaikan lima tuntutan utama: menghentikan pemborosan APBN, menurunkan harga kebutuhan pokok dan BBM, mencabut Program Makan Bergizi Gratis (MBG), membatalkan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, serta menghentikan militerisasi di ranah sipil. Mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengakui kesalahan kebijakan pemerintah.

Namun, Ketua BEM UI, Yatalathof Ma’shum Imawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menolak arahan polisi untuk memindahkan aksi ke depan DPR. “Kami tidak bisa menerima bahwa lokasi aksi harus dipindahkan hanya karena alasan administratif. DPR adalah simbol kekuasaan, bukan ruang publik yang netral. Kami ingin berada di tempat yang paling terlihat, paling berdampak—bukan di lokasi yang telah ditentukan oleh kekuasaan,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah mahasiswa dari fakultas hukum dan ilmu sosial menilai bahwa keputusan polisi justru mengaburkan esensi demonstrasi sebagai bentuk perlawanan sipil terhadap kebijakan yang tidak adil. “Jika kita hanya dibiarkan berdemo di tempat yang sudah diatur, lalu apa bedanya dengan demonstrasi yang diizinkan? Ini bukan kebebasan, ini pengaturan,” kata salah seorang peserta yang enggan disebut namanya.

Hingga siang hari, aksi tetap terhenti. Sebagian massa memilih bertahan di Semanggi, sementara sebagian lainnya berdiskusi ulang dalam rapat darurat. Di sisi lain, polisi tetap bersikeras bahwa protokol keamanan dan ketertiban umum harus diutamakan—meski diakui bahwa tuntutan mahasiswa memiliki dasar yang sah secara demokratis.

Dalam situasi ini, pertanyaan besar pun muncul: apakah kebebasan menyampaikan pendapat harus dibatasi oleh lokasi yang “dipilihkan” oleh negara? Ataukah kekuasaan sejati justru lahir ketika rakyat berani memilih tempatnya sendiri—bahkan jika itu berarti menantang aturan yang ada?

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto belum memberikan tanggapan resmi atas aksi ini.

Previous articleGorila Jantan Termenung Usai Bertengkar dengan Pasangan
Next articleDudung KSP: Jangan Samakan Kritik dengan Adu Domba
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.