Sumbawanews.com,- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menolak memberi komentar lebih jauh terkait pengajuan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ditemui di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Nanik hanya menyampaikan satu pertanyaan balik: “Diterima enggak sama Kejaksaan? Tanya dulu.”
Dengan nada singkat dan langkah cepat menuju mobilnya, Nanik menegaskan agar semua informasi resmi ditanyakan langsung kepada Kejaksaan Agung. “Tanyanya Kejaksaan,” ujarnya, sebelum menutup percakapan.
Pernyataan itu menyusul pengakuan pengacara Sony, Krisna Murti, bahwa kliennya telah menyerahkan daftar 26 nama pihak yang diduga terlibat dalam skandal MBG. Menurut Krisna, seluruh nama tersebut telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Ia menambahkan, jumlah itu baru sebagian—dan kemungkinan akan bertambah seiring pemeriksaan lanjutan.
Daftar nama yang disebut Sony mencakup tokoh dari tiga cabang pemerintahan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif—with a particular emphasis on legislative figures. “Paling banyak dari legislatif,” ujar Krisna, tanpa menyebut identitas spesifik.
Krisna juga mengklaim Sony mengalami tekanan tidak langsung dari sejumlah pihak yang terlibat. Menurutnya, bahkan tanpa ancaman eksplisit, pengaruh sosial dan hierarkis yang diberikan oleh para tokoh tersebut cukup untuk memengaruhi keputusan Sony—termasuk izin pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “Pak Sony tahu siapa orang ini. Artinya, dengan pengaruh menggerakkan aja, Pak Sony tahu siapa orang ini. Sudah masuk unsurnya,” jelasnya.
Seluruh komunikasi antara Sony dan para pihak yang diduga terlibat, lanjut Krisna, tersimpan dalam ponsel kliennya yang kini telah disita penyidik. Ia mendesak Kejaksaan Agung untuk membuka bukti percakapan itu ke publik sebagai bentuk transparansi. “Semua bukti chat ada di dalam HP yang disita. Itu harus dibuka.”
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa surat permohonan JC Sony telah diterima dan sedang dalam tahap kajian mendalam. “Belum ada keputusan. Kita pelajari dulu, cek alat bukti yang sudah ada,” ujarnya, menegaskan bahwa tidak ada batas waktu baku dalam proses ini.
Sejauh ini, Kejaksaan belum mengonfirmasi apakah Sony akan diberi status JC atau tidak. Namun, pengakuan yang telah ia sampaikan—termasuk nama-nama besar yang disebut—telah memicu gelombang reaksi di lingkaran pemerintahan, dengan sejumlah pihak segera membantah keterlibatan mereka dalam kasus yang menjerat tiga pejabat BGN, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, fokus publik kini beralih ke Kejaksaan: siapa yang akan diungkap, dan apakah bukti-bukti yang disita akan menjadi titik balik dalam pemberantasan korupsi di sektor pangan nasional.

















