Sumbawanews.com,- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertahankan hukuman 16 tahun penjara terhadap advokat Ariyanto Bakri dalam kasus suap hakim yang berujung pada vonis lepas perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO). Putusan banding yang dibacakan pada 8 Juni 2026 itu menegaskan bahwa Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama serta pencucian uang, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Selain hukuman penjara, Ariyanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp21.602.138.412—atau sekitar Rp21,6 miliar—yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama tujuh tahun. Majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Susilo, dengan anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Bragung Iswanto, menyatakan bahwa perbuatan Ariyanto merusak integritas sistem peradilan dan memperparah kerugian negara dalam rantai korupsi ekspor CPO.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian skandal korupsi besar-besaran di sektor ekspor kelapa sawit, di mana sejumlah advokat, pejabat, dan hakim terlibat dalam modus rekayasa kode HS, pemalsuan dokumen, dan suap untuk memuluskan ekspor ilegal. Ariyanto, yang bertindak sebagai penghubung antara pelaku bisnis dan aparat peradilan, dianggap sebagai aktor kunci dalam memastikan perkara CPO yang seharusnya ditolak justru dibebaskan oleh hakim yang telah disuap.
Putusan ini menjadi sinyal tegas dari lembaga peradilan bahwa praktik suap untuk memengaruhi putusan pengadilan tidak akan ditoleransi, terlepas dari posisi atau latar belakang pelaku. Sebelumnya, sejumlah terdakwa terkait kasus ini, termasuk advokat Marcella Santoso dan Syafei, juga telah dihukum dengan vonis yang serupa atau lebih ringan, menunjukkan bahwa jaringan korupsi ini telah berhasil diungkap secara sistematis oleh KPK dan Kejaksaan Agung.
Dengan vonis ini, Ariyanto Bakri menjadi salah satu tokoh hukum yang paling berperan dalam skandal CPO dan kini harus menjalani masa hukuman terberat di antara para terdakwa yang terlibat dalam jaringan yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

















