Home Berita Nasional Kepastian Hukum Jadi Kunci Obligasi Daerah

Kepastian Hukum Jadi Kunci Obligasi Daerah

Sumbawanews.com,- Jakarta – Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan bahwa keberhasilan penerbitan obligasi daerah bergantung pada kepastian hukum yang kuat dan transparan. Dalam diskusi publik bertajuk “Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Tangerang Selatan, Mekeng menekankan bahwa investor tidak akan berani menanamkan modal tanpa jaminan bahwa pemerintah daerah mampu memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga secara tepat waktu.

“Obligasi daerah harus punya payung hukum sekuat Undang-Undang Surat Utang Negara. Bukan sekadar izin, tapi kerangka hukum yang komprehensif, konsisten, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Mekeng, Senin (8/6/2026). Ia menambahkan, tanpa fondasi hukum yang kokoh, daerah akan kesulitan menarik minat investor institusi—baik dari dalam maupun luar negeri—yang mencari keamanan dan prediktabilitas dalam alokasi aset.

Mekeng menilai obligasi daerah bukan sekadar alat pembiayaan, tapi instrumen strategis untuk memperkuat otonomi fiskal. “Jangan sampai daerah selalu menadah ke pusat. Dengan obligasi, mereka bisa membangun rumah sakit, pelabuhan, jalan tol, atau infrastruktur energi yang memberi manfaat jangka panjang—sekaligus membayar sendiri lewat hasil proyeknya,” jelasnya.

Dukungan dari pemerintah pusat pun dianggap krusial. Mekeng menyarankan adanya mekanisme penjaminan bersama yang bisa menurunkan risiko kredit, sehingga tingkat bunga obligasi daerah tetap kompetitif. “Investor butuh rasa aman. Bukan karena daerahnya terkenal, tapi karena sistemnya bisa diandalkan.”

Pandangan senada disampaikan Direktur Mandiri Sekuritas, Sherry Juwita Lestari. Menurutnya, meski regulasi sudah cukup mendukung, tantangan terbesar justru terletak pada kapasitas penerbit—yakni pemerintah daerah. “Banyak yang belum paham bagaimana memilih proyek layak, menyusun struktur penerbitan, atau membaca dinamika pasar global yang memengaruhi suku bunga,” ujarnya.

Sherry menekankan pentingnya fleksibilitas dalam penetapan kupon. “Tingkat bunga tidak bisa ditetapkan jauh-jauh hari. Pasar obligasi sangat dinamis. Harus ada ruang untuk penyesuaian berdasarkan rating kredit daerah dan kondisi makroekonomi terkini.” Ia juga menyarankan penerbitan multi-tenor—dengan jangka waktu berbeda—agar bisa menjangkau berbagai jenis investor, dari bank hingga dana pensiun.

Direktur Utama BNI Asset Management, Mungki Ariwibowo Adil, melihat obligasi daerah sebagai peluang besar untuk memperdalam pasar modal Indonesia. “Pasar obligasi kita masih dangkal dibanding negara ASEAN lain. Ini kesempatan emas untuk menciptakan kelas aset baru yang sehat dan likuid.” Ia mencontohkan keberhasilan Vietnam dan Filipina yang membangun kepercayaan lewat penerbitan perdana yang transparan dan terkelola baik. “Transaksi pertama adalah benchmark. Jika sukses, maka yang berikutnya akan mengikuti seperti aliran sungai.”

Dari sisi infrastruktur, Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, memastikan sistem administrasi dan penyimpanan aset sudah siap. “KSEI telah melayani lebih dari 28 juta investor dengan SID. Kami siap menggratiskan biaya pendaftaran dan administrasi untuk penerbitan perdana obligasi daerah sebagai bentuk dukungan nyata.”

Lima prinsip utama yang menjadi pertimbangan investor, menurut Mungki, adalah: kepastian hukum, kualitas pengelolaan risiko, akuntabilitas penggunaan dana, transparansi informasi, dan likuiditas instrumen. “Investor tidak membeli nama daerah. Mereka membeli janji yang bisa dipenuhi.”

Diskusi yang dihadiri sejumlah narasumber dari OJK, PEFINDO, dan lembaga keuangan ini menegaskan: obligasi daerah bukan sekadar alat pembiayaan, tapi ujian kematangan tata kelola pemerintahan. Tanpa kepastian hukum, tak ada kepercayaan. Tanpa kepercayaan, tak ada investasi. Dan tanpa investasi, pembangunan daerah akan terus bergantung pada subsidi pusat—bukan pada kekuatan sendiri.

Previous articleIsrael Terancam Kehilangan Legitimasi Dunia
Next articlePadang Pariaman Diguncang Gempa Dalam, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.