Sumbawanews.com,- Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan Ketua Umum PPP Mardiono ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi Muktamar ke-10 partai yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, pada 27–29 September 2025. Laporan resmi yang teregister dengan nomor LP/B/4074/VI/2026/SPKT itu diajukan oleh 40 orang kader yang mengaku menjadi korban manipulasi prosedur pengangkatan ketua umum.
Kuasa hukum para pelapor, Wahyudin Ingratubun, menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan terjadi pada sejumlah surat keputusan dan berita acara muktamar yang menyatakan kesepakatan pengangkatan Mardiono sebagai ketua umum. Menurutnya, tanda tangan sejumlah utusan daerah—termasuk dari DPC Taliabu di Maluku Utara dan DBC Lampung—diduga dipalsukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan.
“Ini bukan sekadar perselisihan internal. Ini adalah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang secara hukum mengancam legitimasi kepemimpinan partai,” ujar Wahyudin di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/6/2026).
Para pelapor menegaskan bahwa mereka tidak hadir dalam sidang pleno penentuan ketua umum, namun namanya tetap tercantum dalam daftar peserta dan dokumen hasil muktamar. Beberapa di antaranya bahkan mengaku baru mengetahui nama mereka disebut dalam dokumen resmi PPP setelah Mardiono secara resmi dilantik sebagai ketua umum pada Oktober 2025.
Laporan ini memperdalam dualisme kepemimpinan PPP yang sempat membelah partai sejak 2024. Sebelumnya, Mardiono dan kubunya mengklaim kemenangan dalam Muktamar Ancol sebagai satu-satunya proses yang sah, sementara kelompok oposisi menilai proses itu cacat hukum dan tidak mewakili suara mayoritas pengurus daerah. Laporan ke polisi ini menjadi langkah hukum pertama yang diambil secara terstruktur oleh kelompok yang menolak kepemimpinan Mardiono.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan awal. Tim penyidik akan meminta dokumen asli muktamar, rekaman sidang, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang tercantum dalam dokumen yang disengketakan.
Mardiono, yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum PPP berdasarkan keputusan Muktamar Ancol, belum memberikan tanggapan resmi terhadap laporan ini. Namun, dalam pernyataan sebelumnya, ia menegaskan bahwa seluruh proses muktamar berjalan transparan dan sesuai AD/ART partai.
Jika terbukti, dugaan pemalsuan dokumen ini dapat berdampak serius terhadap legitimasi kepemimpinan PPP di tingkat nasional, sekaligus membuka pintu bagi kemungkinan pengajuan gugatan ke pengadilan tata usaha negara atau bahkan pembatalan hasil muktamar oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi PPP, partai yang sejak lama dikenal sebagai kekuatan politik berbasis Islam moderat, dalam menjaga integritas proses demokrasi internalnya. Di tengah gencarnya isu dualisme kepemimpinan, laporan ini memperdalam keraguan publik terhadap transparansi dan keabsahan prosedur pemilihan pimpinan partai politik di Indonesia.

















