Home Berita Nasional 85 Persen Daerah Masih Tergantung Dana Pusat

85 Persen Daerah Masih Tergantung Dana Pusat

Sumbawanews.com,- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sebanyak 85 persen pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki kapasitas fiskal lemah, sehingga sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. Data pemetaan terhadap 546 daerah—terdiri dari 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota—menunjukkan bahwa hanya 43 daerah (8 persen) yang mampu mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan, sementara 34 daerah lainnya (6 persen) berada di kategori menengah.

Kondisi ini paling mencolok di tingkat kabupaten dan kota. Di level kabupaten, hanya 8 persen yang memiliki kapasitas fiskal kuat, sementara 85 persen sisanya masih tergantung pada dana transfer. Di tingkat kota, dari 93 kota yang dipantau, hanya 15 yang mampu membiayai kebutuhan operasionalnya melalui PAD, sisanya tetap bergantung pada alokasi anggaran dari pusat. Hanya di tingkat provinsi yang sebagian besar daerahnya menunjukkan ketahanan fiskal lebih baik.

Tito menekankan bahwa lemahnya kapasitas fiskal ini menjadi hambatan utama dalam penataan struktur belanja daerah, terutama menjelang penerapan aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan berlaku efektif pada Januari 2027. Banyak daerah, kata dia, kesulitan menyusun ulang anggaran tanpa mengorbankan pelayanan publik atau memicu beban sosial yang lebih berat.

Untuk mengatasi tantangan ini, Mendagri mendorong kepala daerah lebih kreatif dalam meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat. Ia mencontohkan Kota Pekanbaru yang berhasil meningkatkan PAD dari Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun dalam beberapa tahun terakhir melalui penyederhanaan perizinan, digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, serta optimalisasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun, tidak semua daerah memiliki potensi yang sama. Pemerintah pusat telah mengidentifikasi sekitar 39 daerah yang secara struktural sulit meningkatkan PAD karena keterbatasan sumber daya ekonomi, geografis, atau infrastruktur. Untuk daerah-daerah ini, pemerintah sedang mempertimbangkan opsi relaksasi alokasi transfer ke daerah, termasuk kemungkinan memperpanjang masa transisi penerapan aturan belanja pegawai 30 persen agar daerah memiliki waktu lebih panjang untuk beradaptasi.

“Problem fiskal daerah sangat berbeda-beda. Tidak bisa kita pakai satu solusi untuk semua,” ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (8/6/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal daerah harus dibangun berbasis keadilan dan keberlanjutan, bukan sekadar penyesuaian administratif.

Dengan demikian, upaya penguatan otonomi daerah tidak lagi sekadar soal pemberian wewenang, tetapi juga soal membangun kapasitas fiskal yang mandiri—sebuah tantangan besar yang memerlukan strategi jangka panjang, kolaborasi lintas sektor, dan komitmen politik yang konsisten.

Previous articleWNI Aman Usai Gempa 7,8 Magnitudo di Filipina
Next articleHentikan Rekrut Honorer, Tito: Jangan Bebani APBD
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.