Home Berita Nasional Presiden Prabowo Diminta Segera Galang Konsensus Revisi UU Pemilu

Presiden Prabowo Diminta Segera Galang Konsensus Revisi UU Pemilu

Sumbawanews.com,- Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menginisiasi pertemuan antar ketua umum partai politik pendukung pemerintah untuk memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut Doli, meski hingga kini belum ada langkah konkret di DPR, hampir seluruh partai telah siap dengan konsep penyempurnaan aturan pemilu yang menyangkut mekanisme pemilihan, struktur penyelenggara, hingga ambang batas parlemen.

Doli menekankan bahwa waktu terus berjalan menuju Pemilu 2029, dan proses penyiapan tim seleksi penyelenggara pemilu—yang secara teknis harus dimulai pada Agustus hingga September 2026—tidak bisa ditunda lagi. “Sampai sekarang belum ada pembahasan, padahal di level partai, konsepnya sudah banyak yang matang. Ini bukan soal kekurangan ide, tapi kekurangan koordinasi politik,” ujarnya di Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).

Ia menilai solusi paling efektif dan sederhana adalah memanfaatkan struktur koalisi pemerintah yang secara resmi dipimpin oleh Presiden Prabowo. Dengan mengumpulkan para ketua umum partai koalisi—yang mencakup Golkar, PDIP, Gerindra, PKB, dan lainnya—Presiden bisa mempercepat terbentuknya konsensus nasional tanpa harus menunggu agenda DPR yang sering terhambat prosedur.

“Kalau mau simpel, ya begini: Presiden sebagai ketua koalisi memanggil para ketum, duduk bersama, bahas intinya. Tidak perlu ribet. Konsensus politik itu justru yang paling kuat, bukan hanya aturan teknis,” kata Doli.

Pernyataan ini sejalan dengan seruan dari sejumlah partai lain, termasuk Perindo dan PKS, yang juga mendesak percepatan pembahasan UU Pemilu. Beberapa pihak bahkan menyarankan agar proses melibatkan partai non-parlemen dan menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold), meski masih menjadi perdebatan sengit.

Dengan jadwal pemilu yang semakin dekat, tekanan untuk segera menyelesaikan kerangka hukum pemilu semakin kuat. Tanpa revisi UU yang jelas, seluruh tahapan—mulai dari pendaftaran partai, penetapan calon, hingga pemilihan penyelenggara—berisiko mengalami keterlambatan atau bahkan kekacauan teknis. Doli menegaskan: “Kita tidak bisa menunggu sampai bulan terakhir. Karena pemilu bukan sekadar proses hukum, tapi proses demokrasi yang harus dijamin kepastiannya.”

Previous articleRumah Fia di Sleman Terus Diteror Api Misterius
Next articleJakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Gratis Masuk Wisata Unggulan
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.