Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan mewah dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat malam (5/6). Penggeledahan yang berlangsung selama lima jam itu mengungkap koleksi kendaraan eksklusif yang diduga berasal dari gratifikasi terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Dua unit mobil Porsche berwarna merah dan silver menjadi sorotan utama saat diangkut menggunakan mobil towing. Selain itu, tim penyidik juga membawa dua sepeda motor Harley-Davidson, satu unit Ducati, serta beberapa sepeda yang terparkir di halaman rumah mewah tersebut. Semua kendaraan ditutupi kain hitam saat diangkut, menandai proses penyitaan yang dilakukan secara terstruktur dan diawasi ketat oleh aparat Brimob bersenjata lengkap.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari operasi penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri pada 2025–2026. Tersangka lainnya meliputi Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat kunci di tingkat subdirektorat.
Silmy dan rekan-rekannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Semua tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih hingga 23 Juni 2026.
Selain kendaraan, KPK juga menyita sejumlah aset lain seperti uang tunai dalam denominasi dolar AS dan euro, serta perhiasan mewah. Operasi ini digelar menyusul hasil tangkap tangan yang dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2–3 Juni 2026, yang mengungkap pola sistematis pungutan liar terkait perpanjangan izin tinggal WNA.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan betapa dalamnya jaringan korupsi yang diduga berkembang di tubuh instansi yang seharusnya menjadi garda depan pengelolaan keimigrasian. Dengan penyitaan aset mewah ini, KPK menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan kekayaan negara yang dirampok secara sistemik.

















