Home Berita Nasional Perkemahan Pemuda Ahmadiyah Dibubarkan di Karanganyar

Perkemahan Pemuda Ahmadiyah Dibubarkan di Karanganyar

Sumbawanews.com,- Kegiatan perkemahan pemuda yang diadakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park, Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian pada Jumat, 5 Juni 2026, menyusul tekanan dari sejumlah ormas Islam yang menolak keberadaan mereka. Ribuan peserta—kebanyakan anak dan remaja—terpaksa pulang lebih awal, menghentikan rangkaian aktivitas yang rencananya berlangsung hingga Minggu, 7 Juni.

Menurut Yendra Budiana, Sekretaris Pers JAI, kegiatan yang mengusung tema kesehatan fisik, spiritual, dan kebersamaan itu mencakup olahraga, hiking, permainan edukatif, hingga salat tahajud berjamaah. “Ini bukan kegiatan keagamaan yang mengancam, tapi program pengembangan pemuda yang sah secara konstitusi,” ujarnya. Ia menegaskan, kegiatan serupa telah berjalan selama bertahun-tahun di lokasi yang sama tanpa insiden, dan izin penggunaan lahan telah diperoleh dari pengelola tempat.

Namun, penolakan tiba-tiba muncul setelah salat Jumat. Sekitar 100 orang dari Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA) mendatangi lokasi, mengatasnamakan kekhawatiran terhadap “penyebaran paham sesat.” Mereka menuntut pembatalan kegiatan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 11/MUNAS/VII/15/2005 yang menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran di luar Islam. “Mereka mengaku tidak tahu ini kegiatan Ahmadiyah karena kami mengatasnamakan Humanity First,” kata Yendra, menyoroti upaya penyamaran yang justru memperparah ketidakpercayaan.

Abu Hambra, Sekretaris FUUI-SOYA, membenarkan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan resmi bahwa kegiatan tersebut terkait dengan Ahmadiyah. “Kami diberi informasi bahwa ini acara Humanity First dari seluruh Indonesia. Setelah diselidiki, ternyata mereka Jemaat Ahmadiyah. Kami merasa dikhianati,” ujarnya. Ia menambahkan, masyarakat setempat juga merasa kecolongan, karena tidak ada transparansi terkait identitas penyelenggara.

Aparat kepolisian, yang awalnya tidak mengetahui latar belakang kegiatan, akhirnya memutuskan membubarkan acara demi menjaga ketertiban umum. “Kami tidak ingin ada bentrokan. Ini keputusan preventif,” kata sumber kepolisian yang tidak mau disebutkan namanya. Namun, pihak JAI menilai tindakan itu sebagai bentuk diskriminasi sistemik. “Jika kegiatan sosial dan pendidikan bisa dibubarkan hanya karena identitas agama, maka negara ini sedang mengorbankan prinsip dasar kebebasan beragama yang dijamin UUD 1945,” tegas Yendra.

JAI berencana mengajukan audiensi ke kepolisian dan pemerintah daerah untuk menanyakan dasar hukum pembubaran dan mencari solusi jangka panjang. Sementara itu, FUUI-SOYA menyatakan akan terus memantau lokasi hingga akhir rencana kegiatan, demi memastikan tidak ada kegiatan lanjutan yang disembunyikan.

Kasus ini memperpanjang daftar insiden serupa yang terjadi di berbagai daerah, di mana kelompok minoritas agama menjadi sasaran tekanan sosial atas dasar fatwa atau opini publik, bukan hukum formal. Padahal, Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan bahwa negara wajib melindungi hak beragama semua warga, termasuk yang dianggap “menyimpang” oleh sebagian kelompok.

Dalam konteks global yang semakin terpecah, Indonesia berada di persimpangan: apakah akan menjadi negara yang melindungi keberagaman, atau membiarkan tekanan kelompok menggantikan hukum dan konstitusi? Jawabannya bukan hanya soal keamanan, tapi soal jati diri bangsa.

Previous articlePasukan Khusus China Uji Kecepatan dan Keheningan di Malam Hari
Next articleScreenbound: Dual Realitas yang Mengguncang Platformer
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.