Home Berita Nasional Razia Vape Zombie di Jakut, Polisi Sita Ratusan Kartrid Etomidate

Razia Vape Zombie di Jakut, Polisi Sita Ratusan Kartrid Etomidate

Sumbawanews.com,- Polisi menggagalkan jaringan peredaran narkoba berbahaya berbasis vape etomidate di Jakarta Utara, dengan menyita ratusan kartrid berbagai rasa dari dua lokasi strategis: sebuah klub malam dan apartemen mewah. Operasi yang digelar pada Selasa, 2 Juni 2026, dan berlanjut dengan penggerebekan di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge di Penjaringan, berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti senilai lebih dari satu kilogram zat terlarang yang dikenal luas di kalangan pengguna sebagai “Vape Zombie”.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula dari laporan manajemen klub malam yang mencurigai aktivitas mencurigakan terkait peredaran vape berisi cairan etomidate—a zat anestesi yang ilegal digunakan sebagai psikoaktif di kalangan remaja dan kalangan hiburan malam. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 16 kartrid kemasan kuning rasa mangga (116,9 gram), tujuh kartrid rasa markisa (56,9 gram), empat kartrid campuran mangga-markisa (40 gram), dan satu kartrid merek Yakuza (9,94 gram).

Pengembangan kasus memicu operasi lanjutan di Apartemen Palm Mansion, Kalideres, Jakarta Barat, yang diduga menjadi gudang penyimpanan utama. Di unit lantai 10, polisi menemukan lebih dari 248 kartrid etomidate dalam kemasan silver—terdiri dari 61 kartrid rasa teh (483 gram), 60 rasa leci (494,2 gram), 63 rasa anggur (498,7 gram), dan 64 rasa mangga (508 gram). Total barang bukti mencapai lebih dari 1,7 kilogram, dengan nilai estimasi yang jauh melampaui batas hukum untuk kepemilikan pribadi.

Dua tersangka, berinisial FIS dan MS, ditangkap dalam operasi ini. FIS diduga bertindak sebagai kurir yang mengantarkan vape ke berbagai titik hiburan malam, sementara MS diidentifikasi sebagai pengedar utama yang mengoordinasikan distribusi dari gudang apartemen. Keduanya kini dijerat Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) KUHP hasil revisi 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.

Etomidate, yang awalnya dirancang sebagai obat anestesi untuk prosedur medis, kini menjadi bahan utama vape ilegal yang menimbulkan risiko serius: kecanduan, gangguan kesadaran, hingga kematian mendadak akibat depresi pernapasan. Di Asia Tenggara, penggunaannya telah menjadi fenomena sosial yang mengkhawatirkan, terutama di kalangan generasi muda yang terpikat oleh varian rasa yang menarik—seperti mangga, leci, dan anggur—yang sengaja dirancang untuk menyamarkan bahaya zatnya.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini bukan insiden terisolasi, melainkan bagian dari jaringan peredaran yang semakin terstruktur dan memanfaatkan platform digital serta layanan pengiriman untuk menyembunyikan rantai pasokan. Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara kini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku di tingkat atas, termasuk produsen dan distributor lintas wilayah.

Pemerintah daerah dan dinas kesehatan pun diminta segera merespons dengan kampanye edukasi massal, terutama di kawasan hiburan malam dan kampus-kampus, untuk mencegah meluasnya penggunaan vape etomidate yang telah menggantikan narkoba konvensional di kalangan tertentu.

Previous articlePolresta Padang Bantah Hoaks ‘Pocong Begal’
Next articleBRICS Lampaui G7, Putin Tawarkan Dunia Baru
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.