Sumbawanews.com,- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan siap menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan langkah ini, ia berencana membongkar jaringan korupsi yang melibatkan sejumlah tokoh di lingkungan eksekutif dan legislatif.
Pengacara Sony, Krisna Murti, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menyampaikan niatnya secara resmi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung. “Pak Sony tidak ingin menjadi penjahat tunggal. Ia ingin kebenaran terungkap sepenuhnya,” ujar Krisna, Jumat (5/6/2026).
Sony, yang kini berstatus tersangka bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, menolak menjadi otak tunggal dalam skema mark-up dana program MBG yang diduga mencapai Rp1,03 triliun. Ia menegaskan, praktik jual beli titik SPPG—yang menjadi inti kasus—tidak berjalan sendiri, melainkan melibatkan jaringan luas di dalam struktur pemerintahan.
Meski belum mengungkap nama-nama yang dimaksud, Krisna menjamin bahwa seluruh informasi akan dibuka secara terbuka di pengadilan. “Ini bukan ancaman, tapi itikad baik. Kami percaya keadilan tidak bisa dibangun di atas kebohongan,” tegasnya.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan ketiga tersangka dengan dakwaan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP 2023, serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika permohonan justice collaborator diterima, Sony berpotensi mendapat pengurangan hukuman, sekaligus menjadi saksi kunci dalam upaya menjerat pihak-pihak yang lebih tinggi.
Kasus MBG, yang awalnya dirancang untuk memastikan gizi seimbang bagi anak-anak di daerah terpencil, kini menjadi sorotan nasional akibat dugaan penyalahgunaan anggaran yang sistematis. Banyak pihak menilai, keberanian Sony untuk berkolaborasi dengan penegak hukum bisa menjadi titik balik dalam upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap program-program sosial pemerintah.
Dengan surat permohonan yang segera dikirimkan, langkah Sony dinantikan sebagai sinyal kuat bahwa jaringan korupsi di tubuh birokrasi tidak lagi bisa disembunyikan di balik hierarki jabatan.

















